TangselNetwork.id – Seorang Ayah berinisial A (38) beralamat Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, diringkus kepolisian setempat lantaran telah tega memperkosa anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Kresek IPDA A. Dasuki mengatakan, berdasarkan keterangan dari para saksi dan korban, aksi persetubuhan itu pertama kali pelaku lakukan pada 24 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WIB lalu.
Lebih lanjut, Dasuki mengungkapkan, korban (14) pada saat itu sedang tertidur. Kemudian pelaku membangunkan dan memaksa korban berhubungan badan.
“Pelaku melakukan persetubuhan pertama kalinya pada 24 Desember 2022 lalu. Namun, baru ketahuan sekarang-sekarang oleh Istri pelaku,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (2/2/23).
Berdasarkan keterangan korban, ucap Dasuki, pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam.
Jika keinginan pelaku tidak korban turuti, maka pelaku tidak akan membayarkan cicilan kendaraan motor korban. Namun, pada saat itu korban tetap menolak.
“Saat itu, korban tetap menolak menuruti permintaan pelaku. Namun, pelaku tetap memaksa hingga akhirnya korban ia setubuhi sebanyak 1 kali,” terangnya.
Setelah terungkap, keluarga korban melaporkan perilaku bejad pelaku pada 26 Januari 2023 lalu ke Kepolisian Sektor Kresek.
Menurut keterangan keluarga korban, kejadian itu hampir terulang kembali pada 2 Januari 2023.
“Saat itu korban menolak permintaan pelaku dan pelaku hanya menggerayangi tubuh korban,” jelasnya.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku saat itu juga.
“Sedangkan untuk korban kami bawa ke RSUD Balaraja untuk pengambilan visum,” ungkapnya.
Atas perilaku bejadnya, A dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1/UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun penjara,” tandasnya.