TangselNetwork.id – Diduga seorang nenek lumpuh menjadi korban penipuan jual beli rumah. Parahnya, nenek yang bernama Nanny Burhanudin (70) menyebut sang penipu adalah anak angkatnya.
Kejadian tersebut bermula saat suami nenek meninggal dunia. Bersama anak semata wayangnya, Ayu Tyasti atau Tyas (35), ia tinggal pada sebuah rumah di Jalan Lapangan Ros 1, Tebet. Kecamatan Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Merasa kasihan, anak angkat Nanny, berinisial RA mengajaknya untuk tinggal bersama di sebuah rumah Villa di Kawasan Ciampea, Bogor. Di rumah itu, Nanny tinggal kurang lebih selama empat bulan.
Namun, karena sakit dan memerlukan banyak biaya untuk pengobatan, Nanny memutuskan untuk menjual rumahnya kepada RA dengan harga Rp 2 miliar.
Penjelasan Kuasa Hukum Tyas
Budi Susanto dan Asterina Julifenti Tiarma selaku Kuasa Hukum Nanny menceritakan, Nanny masuk rumah sakit pada Oktober 2022. Lantaran membutuhkan banyak biaya, Istri dari RA, berinisial MP menyodorkan agar rumah tersebut dijual kepadanya.
Dalam keadaaan darurat itu, anak semata wayang Nanny bernama Tyas menyetujui transaksi jual beli rumah tersebut. Budi mengatakan, perjanjian transaksi dengan nominal Rp 2 miliar itu, akan RA bayarkan dengan cara cicil Rp 20 juta per bulan.
“Akan tetapi pada kenyataannya, yang bersangkutan tidak membayar sesuai perjanjian. Berdasarkan bukti yang ada, yang bersangkutan memberikan angsuran atau cicilan antara Rp 10 sampai 12 juta tiap bulannya,” kata Budi dalam keterangannya.
Budi mengatakan, saat itu Tyas dengan keadaan terdesak dan panik karena ibu Hj.Nany masuk rumah sakit dan butuh biaya pengobatan.
“Saya menduga adanya tindak pidana penipuan oleh bersangkutan. Dengan melakukan rangkaian kebohongan atau iming-iming agar Mba Tyas ini yang dalam keadaan terpepet, mau melakukan transaksi dengan cara cicil tersebut,” ujarnya.
Budi menduga dalam transaksi tersebut terdapat indikasi pengelabuan. Terlebih, Tyas sendiri merupakan seorang yang memiliki penyakit dengan kebutuhan khusus.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, kondisi Nanny dan Tyas yang saat ini memprihatinkan. Kliennya itu, kini tinggal di sebuah kontrakan petak di Kawasan Cimanggis, Kota Depok.
“Saudara-saudaranya pun sudah tidak ada yang peduli dengan nasib mereka. Jadi mereka hanya punya rumah di Jalan Tebet itu, harta benda satu-satunya yang bisa menopang biaya hidup mereka ke depan tapi dalam penguasaan orang lain,” kata Budi.
Adapun objek yang menjadi perkara ini, Budi mengatakan telah melihat rumah Tebet. Hasil pantauannya, rumah tersebut kini telah renovasi total.
Berdasarkan bukti transaksi yang tercatat di rekening koran atas nama Tyas, kata Budi, total transaksi yang telah klien terima baru sekitar Rp 329 juta dari Rp 2 miliar.
Sebagai kuasa hukum atas perkara ini, Budi mengatakan akan melakukan komunikasi dengan RA maupun MP untuk melihat isi perjanjian dalam transaksi jual beli rumah tersebut.
“Jika isi perjanjian tersebut adanya unsur penipuan, sebagaimana dalam KUHP, maka kita akan melakukan laporan kepolisian,” tandasnya.