TangselNetwork.id – Hukum adalah suatu sistem aturan yang ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas yang memiliki kekuasaan untuk mengatur perilaku dan interaksi di dalam masyarakat.
Hukum memiliki tujuan menciptakan ketertiban, keadilan, dan perlindungan terhadap hak dan kewajiban individu dalam suatu komunitas.
Berikut 6 sistem hukum dunia di berbagai belahan negara:
Civil Law
Civil Law/ Eropa Kontinental/ hukum civil adalah salah satu jenis sistem hukum yang berbasis pada peraturan tertulis dan kode hukum.
Kata “civil law” lahir dari zaman kaisar Justianus bernama Corpus Juris Civilis pada abad VI sebelum masehi. Hukum civil merupakan tradisi hukum yang berasal dari hukum Roma dan hingga kini banyak tersebar di daratan benua Eropa.
Ciri dari hukum ini berpaku pada teks hukum formal, dengan panduan yang jelas dan terperinci. Jadi, kurang bergantung pada keputusan pengadilan (preseden).
Negara-negara yang memakai sistem hukum ini biasanya memiliki kodifikasi hukum secara komprehensif. Cakupan aspek dari hukum civil ialah hukum perdata, kontrak, properti, dan hukum pidana.
Contoh negara dengan sistem hukum ini Prancis, Jerman, Spanyol, dan sebagian besar negara di Eropa Kontinental. Indonesia juga termasuk salah satu negara yang menganut sistem hukum ini.
Common Law
Common Law/ anglo saxon/ anglo-amerika/ hukum umum adalah sistem hukum yang di dominasi pada keputusan pengadilan.
Dalam hal ini, pengadilan memilik peran penting. Biasanya memakai dalil dari keputusan pengadilan terdahulu. Sistem hukum ini kebalikan dari civil law.
Baca Juga: Poseka 2023, SMK 3 Muhmmadiyah Tangsel Ambil Peran Broadcasting dan Penggalangan Dana Palestina
Kata “common law” lahir pada abad pertengahan Inggris. Common merupakan dari bahasa Inggris yang merujuk pada sesuatu yang bersifat umum atau bersama-sama. Sehingga, dapat diartikan sebagai “hukum bersama” atau “hukum umum”. Common law bisa dikatakan kebalikan dari civil law.
Negara-negara yang menerapkan sistem ini adalah negara persemakmuran inggris, diantaranya Amerika, Inggris, Malaysia, dan lain sebagainya.
Religius Law
Religius law/ hukum agama adalah hukum yang bersumber dari ajaran agama tertentu. Cakupan hukum agama ialah panduan tentang moral, kewajiban, ritual, dan sanksi pelanggar.
Yang menerapkan hukum agama adalah agama-agama Samawi. Berikut hukum agama yang ada di dunia:
– Agama Islam (hukum Islam) bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Negara-negara yang memakai hukum Islam diantaranya Arab Saudi, Iran, Pakistan, Afghanistan, Yaman, dan lain-lain.
– Agama Kristen Katolik (Hukum Kanonik/ Gereja Katolik) bersumber dari Al-Kitab, doktrin gereja, dan kode hukum kanonik (codex luris Canonici). Negara yang menerapkan hukum Kanonik ialah Kota Vatikan (negara kecil yang secara geografis terletak dalam Kota Romaz Itali).
– Agama Yahudi (Halakhah) bersumber dari Kitab Taurat. Interpretasi pengembangan hukum dilakukan oleh para Rabbi, dan pengaplikasian hukum nya ada di pengadilan agama yang biasa disebut Beit Din.
Customary Law
Customary Law/ hukum adat/ hukum tradisional/ hukum lokal adalah sistem hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tertentu yang berpaku pada tradisi atau kebiasaan dan norma-norma lokal.
Ciri-ciri dari hukum adat ini adalah tradisi yang telah mengental pada masyarakat dan warisan norma hukum dari pendahulu atau leluhur.
Pada hukum adat ini, pemegang otoritas hukum ada di tangan tokoh masyarakat (sesepuh).
Customary law ini dapat ditemui berbagai wilayah di seluruh dunia, terutama di Afrika, Asia, dan Amerika Latin.
Afrika Law
Afrika Law atau Sub-Sahara adalah hukum yang berorientasi pada komunitas. Jadi, setiap warga wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku pada komunitasnya masing-masing.
Sub-Sahara merujuk pada wilayah geografis di Afrika yang terletak di selatan Gurun Sahara. Ini mencakup sebagian besar benua Afrika, kecuali bagian utara yang melibatkan negara-negara seperti Maroko, Aljazair, Mesir, dan Libya yang terletak di utara Gurun Sahara.
Pengaruh adanya sistem hukum ini kaya akan keragaman etnis, budaya, dan geografis. Sedangkan, utara Afrika lebih terpengaruh oleh sejarah dan faktor-faktor ekonomi yang berbeda.
Far East Law
Far East Law atau hukum Asia Timur jauh adalah sistem hukum yang menekankan pada harmoni dan tatanan sosial.
Hukum ini menghindari konflik secara terbuka, karena konflik terbuka akan menimbulkan disintegrasi perpecahan pada tatanan sosial.
Oleh sebabnya, masyarakat dengan sistem hukum ini lebih memilih menyelesaikan masalah atau konflik dengan cara media non litigasi (peradilan).
Adapun negara yang menganut sistem hukum Asia Timur Jauh ialah Jepang, Filipina, Sri Lanka, dan negara lain.
Baca Juga: Perdana, Porseka Tangsel Segera Hadir, Seribu Peserta Telah Menanti!
Pada dasarnya, setiap negara memiliki sistem hukumnya sendiri, karena hukum terbentuk dari beragam aspek, dan pastinya dari 6 sistem hukum itu, ada yang mereka prioritaskan atau menjadi patokan dalam memutuskan permasalahan.
Penting untuk diingat bahwa manusia dan hukum itu memiliki hubungan erat dan saling mempengaruhi. Sebab, hukum mencerminkan nilai-nilai dan norma masyarakat, sementara masyarakat membentuk dan memengaruhi perkembangan hukum.
Hubungan antara manusia dan hukum juga tidak selalu bersifat biner atau satu arah. Mestinya, hubungan tersebut berjalan dinamis dan kompleks, mencerminkan dinamika budaya, sosial, dan politik dalam suatu masyarakat.
Baca berita TangselNetwork lainnya, di Sini
Thanks so much for giving everyone an extraordinarily terrific chance to read in detail from this website. It is usually very useful plus jam-packed with amusement for me personally and my office mates to visit your site more than 3 times weekly to find out the newest secrets you will have. And definitely, I am just actually amazed concerning the striking ideas served by you. Certain 2 facts in this article are ultimately the most suitable we’ve ever had.