• Login
Sabtu, 4 Juli 2026
tangselnetwork.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik
Sabtu, 4 Juli 2026
tangselnetwork.id
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik
Home Nasional

Aspadin Tolak Rancangan PERBPOM yang Dianggap Diskriminatif

Sahrul D by Sahrul D
20/08/2023
in Nasional
0 0
0
Aspadin Tolak Rancangan PERBPOM yang Dianggap Diskriminatif

TangselNetwork.id – Perkumpulan Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) pada Kamis (3/8) lalu melakukan audiensi ke BPOM Ri di Jalan Percetakan Negara, Jakarta.

Seluruh DPD Aspadin se-Indonesia mengikuti audiensi ini, dan Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aspadin ikut mendampingi.

“Ini aspirasi penting dari Anggota Aspadin, terkait tanggung jawab pemerintah sebagai regulator dan stabilisator,” kata Sekjen DPP Aspadin, Dra Hj Yusni Elma.

“Seharusnya pemerintah mengayomi dan melindungi pelaku usaha dengan cara menciptakan stabilitas iklim usaha yang kondusif dan tidak diskriminatif,” tambahnya.

Hal penting tersebut adalah :

A. Menyampaikan keresahan para pelaku usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) alami, atas rancangan peraturan BPOM yang mereka anggap akan dapat mengancam keberlanjutan usaha mereka di daerahnya masing-masing.

B. Menyampaikan Surat Pernyataan Sikap (SPS) anggota ASPADIN yang terwakili DPD ASPADIN Seluruh Indonesia sebagai berikut :

1. Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM 31/2018 dan PERBPOM No. 20/2021.

PERBPOM itu berisi pelabelan “berpotensi mengandung BPA” pada galon guna Ulang Policarbonate (GGU PC) dan/atau “BPA Free” pada kemasan non Policarbonate, karena diskriminatif.

Selain itu, juga mengancam kelangsungan hidup usaha kami tetapi menguntungkan usaha pihak lain yang menggunakan galon non Polikarbonat (galon non PC).

2. Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM No. 20 tahun 2019.

PERBPOM tersebut berisi perubahan ekstrem level standar migrasi BPA (dari 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj) karena masih sesuai dengan standar yang berlaku di beberapa negara lain.

Standar yang berlaku itu seperti : Jepang (2,5 bpi), Korea Selatan (0,6 bpj), RRC (0,6 bpy) serta fakta bahwa selama 40 tahun keberadaan galon guna ulang PC (GGU PC) di Indonesia tidak pernah ada kasus kesehatan apapun.

3. Menolak penetapan atas peraturan Rancangan Perubahan PERBPOM nomor 20 tahun 2019, yang berisi pelarangan BPA untuk pembuatan botol dan artikel kontak pangan polikarbonat lainnya.

Produk tersebut peruntukkan bayi dan anak kurang dari tiga tahun karena tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan No. HK.02.03/1/769/2014.

Baca juga: Persiapan Hut RI ke-78, Wali Kota Tangsel Kukuhkan 50 Paskibra

Keputusannya adalah tentang Pedoman Pelayanan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang hanya melarang untuk botol susu bayi bukan untuk semua kemasan pangan.

4. Meminta BPOM untuk menghentikan dan menindak iklan “BPA Free” pada galon sekali pakai dan/atau galon PET serta kampanye yang mendiskreditkan AMDK GGU PC oleh dua pemain industri AMDK pengguna galon PET, karena:

a. bertentangan dengan PERBPOM No. 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan khususnya beberapa poin sebagaimana pada pasal 14 Ayat (1), sebagai berikut:

Ayat (1) Setiap Orang di Larang Mengiklankan Pangan Olahan Dengan:

j. Memuat pernyataan perbandingan produk, kecuali apabila melakukan perbandingan dengan pangan olahan sejenis, terproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah beredar:

qq. Memuat pernyataan yang melecehkan, mendiskreditkan, atau merendahkan baik secara langsung maupun tidak langsung pangan lain,

b. Bertentangan dengan PERBPOM No. 20/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pasal 67 ayat 2 huruf g: “dilarang mencantumkan pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen yang secara alami tidak ada dalam Pangan Olahan, kecuali ada dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.

cc. Menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yaitu mematikan satu pihak serta menguntungkan pihak lain.

C. Kedua Rancangan PERBPOM tersebut sangat diskriminatif karena mematikan usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) dengan alasan mengandung BPA, tetapi di saat yang sama menguntungkan AMDK Galon PET.

Fakta yang Mengakibatkan Dampak Negatif

Fakta yang ada menunjukkan menurut PERBPOM No. 20/2019 bahan PET mengandung senyawa kimia berbahaya Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Asetaldehida yang sangat beracun dan berbahaya.

Paparan EG dan DEG menurut pemberitaan di dunia internasional dan Indonesia baru-baru ini telah menjadi penyebab kematian ratusan anak-anak di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.

Fakta juga menunjukkan belum pernah ada pemberitaan gangguan kesehatan pada anak-anak maupun dewasa akibat terpapar BPA apalagi kematian.

Aspadin berharap agar BPOM RI mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi para anggota demi kemaslahatan industri, investasi, dunia usaha, masyarakat, dan Negara Republik Indonesia.

dwi11

ShareTweetSendShare
Previous Post

Segera Muscab, Gemilang Adhiyatama Jadi Calon Ketum SAPMA PP Tangsel

Next Post

Kejuaraan Voli Tarkam 2023 Tangsel, Menpora: Ajang Rekreasi dan Prestasi

Sahrul D

Sahrul D

Next Post
Kejuaraan Voli Tarkam 2023 Tangsel, Menpora: Ajang Rekreasi dan Prestasi

Kejuaraan Voli Tarkam 2023 Tangsel, Menpora: Ajang Rekreasi dan Prestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Jangan Terlewat! SPMB Tahap II SMP Negeri Tangsel Resmi Dibuka

Jangan Terlewat! SPMB Tahap II SMP Negeri Tangsel Resmi Dibuka

2 hari ago
Peringatan Tahun Baru Islam di Tangsel Hadirkan dr. Aisah Dahlan

Peringatan Tahun Baru Islam di Tangsel Hadirkan dr. Aisah Dahlan

5 hari ago
61 Aparatur DSDABMBK tingkat kelurahan dan kecamatan saat mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi K3.

Perkuat Budaya Keselamatan, DSDABMBK Tangsel Tingkatkan Kompetensi K3 Puluhan Aparatur

1 minggu ago
186 Unit Bedah Rumah Tangsel Rampung Akhir Juni 100 Persen

186 Unit Bedah Rumah Tangsel Rampung Akhir Juni 100 Persen

1 minggu ago
Polsek Pondok Aren Tegaskan Pelaku Penusukan Ibu di Pondok Pucung Tidak Gila

Polsek Pondok Aren Tegaskan Pelaku Penusukan Ibu di Pondok Pucung Tidak Gila

2 minggu ago
Pemkot Tangsel Tandatangani Pakta Integritas SPMB 2026/2027

Pemkot Tangsel Tandatangani Pakta Integritas SPMB 2026/2027

3 minggu ago

Berita Populer

Momen perwakilan siswa kelas IX saat memberikan hadia kenang-kenangan kepada Kepsek SMPN 15 Tangsel.

Lepas Kelulusan Siswa Kelas IX, SMPN 15 Tangsel Gelar Pentas Seni

3 minggu ago
Advertising

Arsip

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Category

  • Banten
  • Feature
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Metropolitan
  • Musik
  • Nasional
  • News Tangsel
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Polisi
  • Politik
  • Tips & Trik
  • TNI
  • Uncategorized

Follow Us

  • About
  • Forum
  • Contact
  • Redaksi

Copyright © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik

Copyright © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In