• Login
Kamis, 21 Mei 2026
tangselnetwork.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik
Kamis, 21 Mei 2026
tangselnetwork.id
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik
Home Nasional

Aspadin Tolak Rancangan PERBPOM yang Dianggap Diskriminatif

Sahrul D by Sahrul D
20/08/2023
in Nasional
0 0
0
Aspadin Tolak Rancangan PERBPOM yang Dianggap Diskriminatif

TangselNetwork.id – Perkumpulan Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) pada Kamis (3/8) lalu melakukan audiensi ke BPOM Ri di Jalan Percetakan Negara, Jakarta.

Seluruh DPD Aspadin se-Indonesia mengikuti audiensi ini, dan Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aspadin ikut mendampingi.

“Ini aspirasi penting dari Anggota Aspadin, terkait tanggung jawab pemerintah sebagai regulator dan stabilisator,” kata Sekjen DPP Aspadin, Dra Hj Yusni Elma.

“Seharusnya pemerintah mengayomi dan melindungi pelaku usaha dengan cara menciptakan stabilitas iklim usaha yang kondusif dan tidak diskriminatif,” tambahnya.

Hal penting tersebut adalah :

A. Menyampaikan keresahan para pelaku usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) alami, atas rancangan peraturan BPOM yang mereka anggap akan dapat mengancam keberlanjutan usaha mereka di daerahnya masing-masing.

B. Menyampaikan Surat Pernyataan Sikap (SPS) anggota ASPADIN yang terwakili DPD ASPADIN Seluruh Indonesia sebagai berikut :

1. Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM 31/2018 dan PERBPOM No. 20/2021.

PERBPOM itu berisi pelabelan “berpotensi mengandung BPA” pada galon guna Ulang Policarbonate (GGU PC) dan/atau “BPA Free” pada kemasan non Policarbonate, karena diskriminatif.

Selain itu, juga mengancam kelangsungan hidup usaha kami tetapi menguntungkan usaha pihak lain yang menggunakan galon non Polikarbonat (galon non PC).

2. Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM No. 20 tahun 2019.

PERBPOM tersebut berisi perubahan ekstrem level standar migrasi BPA (dari 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj) karena masih sesuai dengan standar yang berlaku di beberapa negara lain.

Standar yang berlaku itu seperti : Jepang (2,5 bpi), Korea Selatan (0,6 bpj), RRC (0,6 bpy) serta fakta bahwa selama 40 tahun keberadaan galon guna ulang PC (GGU PC) di Indonesia tidak pernah ada kasus kesehatan apapun.

3. Menolak penetapan atas peraturan Rancangan Perubahan PERBPOM nomor 20 tahun 2019, yang berisi pelarangan BPA untuk pembuatan botol dan artikel kontak pangan polikarbonat lainnya.

Produk tersebut peruntukkan bayi dan anak kurang dari tiga tahun karena tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan No. HK.02.03/1/769/2014.

Baca juga: Persiapan Hut RI ke-78, Wali Kota Tangsel Kukuhkan 50 Paskibra

Keputusannya adalah tentang Pedoman Pelayanan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang hanya melarang untuk botol susu bayi bukan untuk semua kemasan pangan.

4. Meminta BPOM untuk menghentikan dan menindak iklan “BPA Free” pada galon sekali pakai dan/atau galon PET serta kampanye yang mendiskreditkan AMDK GGU PC oleh dua pemain industri AMDK pengguna galon PET, karena:

a. bertentangan dengan PERBPOM No. 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan khususnya beberapa poin sebagaimana pada pasal 14 Ayat (1), sebagai berikut:

Ayat (1) Setiap Orang di Larang Mengiklankan Pangan Olahan Dengan:

j. Memuat pernyataan perbandingan produk, kecuali apabila melakukan perbandingan dengan pangan olahan sejenis, terproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah beredar:

qq. Memuat pernyataan yang melecehkan, mendiskreditkan, atau merendahkan baik secara langsung maupun tidak langsung pangan lain,

b. Bertentangan dengan PERBPOM No. 20/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pasal 67 ayat 2 huruf g: “dilarang mencantumkan pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen yang secara alami tidak ada dalam Pangan Olahan, kecuali ada dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.

cc. Menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yaitu mematikan satu pihak serta menguntungkan pihak lain.

C. Kedua Rancangan PERBPOM tersebut sangat diskriminatif karena mematikan usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) dengan alasan mengandung BPA, tetapi di saat yang sama menguntungkan AMDK Galon PET.

Fakta yang Mengakibatkan Dampak Negatif

Fakta yang ada menunjukkan menurut PERBPOM No. 20/2019 bahan PET mengandung senyawa kimia berbahaya Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Asetaldehida yang sangat beracun dan berbahaya.

Paparan EG dan DEG menurut pemberitaan di dunia internasional dan Indonesia baru-baru ini telah menjadi penyebab kematian ratusan anak-anak di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.

Fakta juga menunjukkan belum pernah ada pemberitaan gangguan kesehatan pada anak-anak maupun dewasa akibat terpapar BPA apalagi kematian.

Aspadin berharap agar BPOM RI mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi para anggota demi kemaslahatan industri, investasi, dunia usaha, masyarakat, dan Negara Republik Indonesia.

dwi11

ShareTweetSendShare
Previous Post

Segera Muscab, Gemilang Adhiyatama Jadi Calon Ketum SAPMA PP Tangsel

Next Post

Kejuaraan Voli Tarkam 2023 Tangsel, Menpora: Ajang Rekreasi dan Prestasi

Sahrul D

Sahrul D

Next Post
Kejuaraan Voli Tarkam 2023 Tangsel, Menpora: Ajang Rekreasi dan Prestasi

Kejuaraan Voli Tarkam 2023 Tangsel, Menpora: Ajang Rekreasi dan Prestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pemkot Tangsel Dorong Lansia Tetap Sehat dan Aktif dan Produktif  

Pemkot Tangsel Dorong Lansia Tetap Sehat dan Aktif dan Produktif  

3 minggu ago
Polres Tangsel dan Polsek Jajaran Buka Penitipan Kendaraan, Ini Caranya

Polres Tangsel dan Polsek Jajaran Buka Penitipan Kendaraan, Ini Caranya

2 bulan ago
Safari Ramadhan Penuh Berkah, SMSI Tangsel Gandeng Pesantren Samawa Saluran Puluhan Bingkisan

Safari Ramadhan Penuh Berkah, SMSI Tangsel Gandeng Pesantren Samawa Saluran Puluhan Bingkisan

2 bulan ago
Hari Pertaman Walikota Tangsel Benyamin saat safari ramadan tahun 2026

Safari Ramadan Tangsel 2026, Benyamin Salurkan Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji

3 bulan ago
Baznas Tangsel salurkan bantuan ke Bencana Aceh

Baznas Tangsel Salurkan Bantuan ke Aceh, Walikota Benyamin: Ini Wujud Kepedulian Warga Tangsel untuk Sesama

3 bulan ago
Walikota Benyamin saat buka kegiatan Pelatihan dan Uji Sertifikasi Kompetensi Jabatan Kerja Tukang Pasang Rangka Baja Ringan tahun 2026

Pemkot Tangsel Cetak SDM Konstruksi Berkualitas, 150 Tenaga Terampil Ikuti Sertifikasi Nasional

3 bulan ago

Berita Populer

No Content Available
Advertising

Arsip

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Category

  • Banten
  • Feature
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Metropolitan
  • Musik
  • Nasional
  • News Tangsel
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Polisi
  • Politik
  • Tips & Trik
  • TNI
  • Uncategorized

Follow Us

  • About
  • Forum
  • Contact
  • Redaksi

Copyright © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik

Copyright © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In