TangselNetwork.id – Dimulai dari nol, itu slogan atau kata yang sering kita dengar ketika mengisi bahan bakar di SPBU. Tapi pada kenyataannya, sering kali kita menemukan oknum-oknum yang melakukan kecurangan.
Sebagai contoh yang masih hangat-hangat nya kecurangan di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina bernomor 3442117 di Gorda di Kibin, Kabupaten Serang.
Akibat dari kecurangan itu, SPBU Gorda Kibin terkena sanksi harus tutup selama 6 bulan.
Sanksi itu langsung dari PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Sub Holding Regional Jawa Bagian Barat.
Adanya sanksi itu, karena terbukti SPBU 3442117 melakukan kecurangan dengan cara memodifikasi mesin dispenser yang merugikan konsumen.
Pasalnya, yang melakukan kecurangan itu adalah petugas SPBU saat menjual BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar. Sehingga, harga dan takaran bensin yang keluar tidaklah sesuai.
Kasus ini sebelumnya terungkap oleh Ditreskrimsus Polda Banten atas sindikat kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda Nomor: 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Banten.
Temuan Kecurangan SPBU Lainnya
Sebelumnya, pada Desember 2021 lalu, Pertamina menindak oknum petugas SPBU 34.152.09 Bintaro Tangerang Selatan yang kedapatan melakukan kecurangan setelah seorang pembeli wanita memviralkan videonya di media sosial.
Lalu pada Januari 2019, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel SPBU Pertamina di Jalan Ringroad Gagak Hitam Medan, karena mengoperasikan enam unit pengisi BBM atau nozzle jenis solar dengan tingkat kesalahan rata-rata mencapai -0,83 persen.
Kemudian pada bulan Agustus 2019, Kemendag melakukan pengawasan SPBU di sembilan kabupaten/kota provinsi Bali pada 6—9 Agustus 2019.
Hasil dari pengawasan tersebut, empat SPBU diduga melakukan kecurangan, yaitu dua di Kabupaten Bangli dan dua di Kabupaten Badung.
Berdasarkan hasil pengawasan di Bangli, Kemendag menemukan adanya dugaan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur berupa rangkaian elektronik printed circuit board (PCB) di dua SPBU yang diawasi tersebut.
Sementara pada Juni 2019, Kemendag juga pernah menyegel SPBU Pertamina yang ada di Kabupaten Indramayu, karena kedapatan menggunakan alat tambahan yang merugikan konsumen.
Selain kasus kecurangan pengurangan takaran BBM, sejumlah SPBU Pertamina juga beberapa kali terjerat kasus lainnya, seperti menjual solar subsidi ke truk industri, kelalaian petugas sehingga pembayaran bensin yang diisi tidak sesuai.
Kemudian, ada juga kasus pungutan di fasilitas toilet gratis yang sempat menjadi permasalahan Menteri BUMN Erick Thohir.
Untuk kasus kecurangan yang terungkap di SPBU Serang, Pertamina tidak memutus kontrak kerja sama, namun hanya melakukan pembinaan dengan menghentikan penjualan selama 6
bulan.
Pemilik dan manajer SPBU yang sudah menjadi tersangka karena terbukti merugikan konsumen, juga tidak menjadi tahanan polisi.
Tips Hindari Kecurangan Petugas SPBU
Berikut tips menghindari kecurangan operator SPBU saat Anda mengisi BBM di pom bensin.
1. Pastikan Meteran Dimulai dari Nol
Ketika akan mengisi bahan bakar di SPBU, pengendara harus memastikan petugas sudah memulai meteran dari nol.
Meskipun hampir semua SPBU menerapkan hal tersebut, tidak ada
salahnya pembeli lebih teliti dan memperhatikan meteran tersebut.
Hal tersebut untuk menghindari atau meminimalisir kecurangan.
2. Lihat laju meteran
Pembeli sebaiknya tetap mengawasi laju meteran SPBU. Hal ini untuk mengamati jika ada praktik kecurangan yang lain, seperti kelajuan meteran yang sangat cepat atau tidak normal.
3. Ketahui Kapasitas Tangki
Pemilik kendaraan harus mengetahui kapasitas kendaraannya. Hal ini bertujuan ketika mengisi bahan bakar hingga penuh, pemilik kendaraan bisa memastikan sesuai dengan kapasitas.
Bila tidak sesuai dan menemui kejanggalan, pemilik kendaraan bisa mengadukan hal tersebut ke supplier bahan bakar.
My Pertamina
Per tanggal 01 Juli 2022 PT pertamina (persero) mulai mewajibkan konsumen Pertalite dan solar subsidi untuk mendaftar di aplikasi My Pertamina.
Ini bertujuan agar subsidi energi yaitu BBM jenis pertalite dan solar bisa tepat sasaran.
Sebab, data yang ada di aplikasi akan menunjukkan pembeli berhak mendapatkan BBM subsidi atau tidak. Pendaftaran nya pun baru di lakukan di 5 provinsi yaitu provinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.
Kekinian, masih banyak masyarakat yang salah persepsi dan mengira bahwa mulai tanggal tersebut seluruh pembelian Pertalite dan Solar harus menggunakan My Pertamina.
Nyatanya, pada periode 1 Juli – 30 Juli 2022 Pertamina masih melakukan uji coba pembelian Pertalite dan Solar menggunakan My Pertamina.
Artinya, konsumen masih bisa melakukan pembelian kedua BBM tersebut tanpa menggunakan My Pertamina.
Pertamina juga menegaskan, pada tahap tersebut fokus utamanya adalah mendorong konsumen untuk melakukan pendaftaran lewat situs web My Pertamina.
Tujuannya, untuk melakukan antara data dokumen dan data kendaraan yang milik masyarakat.
Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code melalui email atau notifikasi di website.
Banyak tanggapan masyarakat terhadap My Pertamina seperti mempertanyakan tentang larangan penggunaan ponsel di SPBU, tapi dengan adanya kebijakan baru seperti mengajak masyarakat untuk menggunakan ponsel di spbu.
Ada juga yang berpendapat bahwa My Pertamina adalah cara pemerintah untuk mengajak masyarakat menggunakan Pertamax karena tidak termasuk energi subsidi.
Comments 1