TangselNetwork.id – Ada tambahan persyaratan untuk memperpanjang STNK meskipun memiliki STNK, BPKB, dan KTP asli yang tetap tidak cukup.
Presiden telah menyetujui aturan baru bahwa petugas Samsat akan menolak pembayaran pajak kendaraan jika dokumen baru ini tidak terpenuhi.
Syarat dokumen baru ini terkait dengan kondisi kendaraan yang akan digunakan di jalan.
Baca Juga: Bikin Nostalgia! Honda Rilis New Super Cub 2023
Kendaraan perlu teruji layak penggunaannya di jalan, kemudian adanya sertifikasi sebagai syarat untuk perpanjang STNK.
Pemberian Sertifikat laik jalan ini setelah kendaraan melewati uji emisi untuk memastikan bahwa mereka memiliki emisi gas buang rendah.
Selain memiliki emisi gas buang rendah, kendaraan tersebut juga harus ramah lingkungan.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui aturan baru syarat perpanjang STNK.
Budi menjelaskan bahwa tidak adanya perizinan perpanjangan STNK jika kendaraan tidak lulus uji
Tak hanya itu, kendaraan yang tidak lulus uji emisi juga akan terkena tilang.
Langkah tegas ini pemerintah ambil untuk mengurangi polusi emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
Langkah ini juga untuk memperbaiki kualitas udara yang saat ini mengkhawatirkan.
Baca Juga: Makanan dan Minuman Pemicu Darah Tinggi: Kenali dan Hindari!
Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari, menyatakan bahwa hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat untuk pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK.
Saat ini, mereka sedang mengembangkan mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.
Baca berita TangselNetwork lainnya, di Sini
Comments 1