TangselNetwork.id – Pembangunan perumahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak henti-hentinya berjalan. Namun sayangnya, masih banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang, seperti salah satunya Perumahan Bio District Serpong yang diduga melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS).
Sebagaimana diketahui, Sungai mustinya menjadi areal yang perlu diselamatkan bagi kelestarian alam secara komprehensif.
Berdasarkan hasil pantauan awak media dengan tim teknis dari Forum koordinasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Tangsel di lokasi, bahwa pengembang perumahan Bio District Serpong tengah membangun hunian bertingkat dua yang diperkirakan hanya berjarak 5 meter dari tebung sungai yang curam.
Sehingga, hal tersebut melanggar aturan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai (GSS).
Ketu Tim Teknis Forum DAS Tangsel, Ahmad Ghozali Mukti menduga ada kesalahan pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh pengembang Bio District.
“Aturan bangunan rumah, apalagi berada di pinggir sungai tidak boleh kurang dari 10 meter sesuai dengan pasal 5 Permen PUPR tersebut diatas. Kami menduga ada kesalahan pemanfaatan ruang oleh pengembang dan tidak dilakukan pengendalian (controlling) oleh dinas terkait atas ijin yang telah dikeluarkannya,” ucapnya kepada awak media, Jumat (12/7).
Dengan kesalahan pemanfaatan ini, lanjut Ghozali, dikhawatirkan akan berpotensi terjadinya bencana di kemudian hari.
“Patut diduga ada pembiaran terjadinya proses pembangunan yang berpotensi terjadinya bencana,” cetusnya.
“Ke depan, apakah penghuni akan merasa aman, nyaman tinggal di sana, bagaimana jika terjadi bencana seperti longsor dan lain sebagainya, terlebih harganya mencapai angka milyaran rupiah,” tambahnya.
Ghozali menekankan, walaupun perumahan Bio District sudah mengantongi izin PBG yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, bukan berarti urusan telah usai.
“Pentingnya pengendalian, bukan sekadar pengawasan pelaksanaan pembangunan saja. Nampaknya ada kelalaian, dan hanya fokus pada rekomendasi hingga perijinan keluar,” tukasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Perwal Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel 2022-2042, zonasi sungai adalah zona perlindungan setempat, daerah yang harus dijaga kearifan lokalnya. Karena bukan hanya sungai, segala macam biota air didalamnya juga harus tetap terjaga.
Di sisi lain, Ghozali menilai, jika melihat pada aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), rumah contohnya yang dibangun juga tidak sesuai dengan Perda Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
“Kita akan meminta pertanggungjawaban kepada Dinas-dinas terkait yang telah memberikan izin pada perumahan Bio District dan meminta untuk mencabut izin PBG nya, karena diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya.