TangselNetwork.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memecat jajarannya sebanyak lima (5) Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak hormat.
Adanya pemecatan, karena 5 ASN tersebut melakukan korupsi sepanjang tahun 2022-2023.
Kasus yang mereka lakukan antara lain korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Selain itu, terdapat korupsi pengadaan masker KN95 (Dinas Kesehatan Provinsi Banten) dan korupsi Samsat Kelapa Dua (Bappenda Banten),
“Pidana 5 orang yang 2022 karena melakukan tindak pidana korupsi. Tahun ini masih dalam proses itu satu dari BPBD, dalam proses izin BKN,” ujar Kepala BKD Banten, Nana Supiana di KP3B, Kota Serang, Kamis (5/10).
Baca Juga: Penutupan Gebyar Bulan Pemuda, Pilar: Tangsel Harus Jadi Role Model Kota Pemuda
Maka dari itu, lanjut Nana, Pemprov Banten melakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap mereka.
“Tindak pidana kejahatan jabatan atau korupsi biasanya apa yang kita sebut dengan PTDH, karena ada pelanggaran pidana korupsi di situ,” ungkapnya.
Ke depan, ucap Nana, untuk mencegah korupsi di jajaran Pemprov Banten, perlu adanya pembekalan pembinaan yang terus-menerus.
Menurut Nana, pihaknya melakukan langkah tersebut agar para ASN Pemprov Banten bekerja secara jujur dan bertanggungjawab.
“Soal pembinaan kewajiban utama itu atasan langsung kepala perangkat daerah, kepala dinas, kepala badan melekat langsung tanggungjawabnya di masing-masing kepala perangkat daerah,” terangnya.
Baca Juga: Cara Manajemen Waktu Belajar: Kunci Sukses dalam Pendidikan
Nana menjelaskan, Pemprov Banten juga akan memperketat melalui pembentukan unsur pengawasan, yang bekerja pada pelanggaran sedang dan berat.
“Di dalamnya ada pembentukan unsur pengawas inspektorat, unsur atasan langsung, dan unsur kepegawaiannya adalah BKD,” pungkasnya.
Baca berita TangselNetwork lainnya, di Sini
Comments 2