TangselNetwork.id – Asas Negara Hukum adalah konsep yang menekankan bahwa negara harus berada di bawah kekuasaan hukum, dan semua tindakan harus sesuai dengan hukum.
Artinya, negara harus tunduk pada hukum yang sama seperti warga negara lainnya dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang.
Prinsip ini menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum suatu negara.
Dalam ilmu hukum tata negara, terdapat beberapa asas untuk menjaga kestabilan negara hukum.
Berikut Asas-asanya:
1. Asas Kedaulatan Rakyat: Kedaulatan negara berada pada rakyat, perwujudannya dalam bentuk pemilihan umum dan partisipasi aktif dalam pembuatan keputusan politik.
2. Asas Negara Hukum: Negara harus berada di bawah kekuasaan hukum dan semua tindakan negara harus sesuai dengan hukum.
3. Asas Demokrasi: Sistem pemerintahan yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, di mana kekuasaan terdapat pada rakyat dan berjalan secara wajar dan terbuka.
4. Asas Trias Politika: Pembagian kekuasaan negara menjadi tiga cabang yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan dalam satu pihak.
5. Asas Keseimbangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah: Adanya pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan yang efektif dan efisien.
6. Asas Keterbukaan dan Transparansi: Proses pembuatan keputusan politik dan administrasi negara yakni harus transparan dan terbuka untuk umum.
Lalu, asas ini juga harus berdasarkan pada informasi yang akurat dan dapat di pertanggung jawabkan.
7. Asas Pemerintahan yang Baik (Good Governance): Prinsip-prinsip pemerintahan yang baik harus dijunjung tinggi dalam semua kegiatan administrasi negara, seperti akuntabilitas, keterbukaan, partisipasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.