TangselNetwork.id – Sebanyak Enam Perangkat Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menerima penghargaan “Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023” dari Ombudsman Republik Indonesia.
Perangkat Daerah yang memiliki nilai tinggi dan masuk zona hijau tersebut yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 96,25.
Kemudian, Dinas Sosial dengan nilai 92,40 dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapat nilai 92,79.
Lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai 94,50, UPT Puskesmas Pondok Ranji 95,97, serta UPT Puskesmas Jombang meraih 94,84.
Penyerahan penghargaan diberikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriandi kepada Wali Kota Benyamin Davnie di Puspemkot Tangsel, Senin (29/1).
Pada kesempatannya, Benyamin menyatakan, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras para Perangkat Daerah.
“Kita ini dapat kepercayaan rakyat untuk melaksanakan kedaulatan, kedaulatan di bidang kesehatan, di bidang pendidikan, administrasi kependudukan dan sebagainya,” ungkapnya.
Untuk itu, Benyamin menekankan, agar seluruh Aparatur semakin paham terkait fungsinya, baik sebagai administrator pembangunan, kemasyarakatan, dan pemerintahan.
“Yang harus kita perhatikan, kedaulatan yang masyarakat berikan kepada kita. Aturan sudah memberikan batas agar tidak melewati kedaulatan itu sendiri. Misal, penggunaan APBD hingga pelaksanaan pemerintahan itu sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriandi menyampaikan, terdapat beberapa indikator penilaian yang timnya lakukan.
Indikator tersebut antara lain kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, ruang pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan tanggapan pengguna layanan.
“Ombudsman secara rutin melakukan penilaian terkait sejauh mana organisasi pemerintah itu mematuhi ketentuan tentang pelaksanaan pelayanan publik,” pungkasnya.
Comments 1