TangselNetwork.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial K (45) beralamatkan Cisoka, Kabupaten Tangerang, diamankan Kepolisian Tangerang.
IRT yang telah menjadi tersangka itu, polisi tangkap karena menjual wanita binaan ke pria hidung belang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengungkapkan, pelaku menjalankan bisnis haram itu selama 2 bulan, menggunakan rumah pribadinya.
“Tersangka ini sudah kurang lebih 2 bulan semenjak bulan April. Kediamannya jadi TKP,” ungkap Sigit, Rabu (28/6/23).
Dalam modusnya, pelaku mencari dan menghubungkan calon pelanggan dengan wanita yang telah berhasil K bina sebelumnya.
Sebagai mucikari, pelaku menghasilkan keuntungan Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu.
“Modus operandi yang K lancarkan oleh tersangka, dengan cara mencarikan customer. Dari hasil menghubungkan ke pria hidung belang, tersangka mendapat keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, K terjerat Pasal 2 atau pasal 12 Undang-Undang Tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 506 KUHP dan juga Pasal 296.
Sebagai mucikari, pelaku menghasilkan keuntungan Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu.
“Modus operandi yang K lancarkan oleh tersangka, dengan cara mencarikan customer. Dari hasil menghubungkan ke pria hidung belang, tersangka mendapat keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, K terjerat Pasal 2 atau pasal 12 Undang-Undang Tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 506 KUHP dan juga Pasal 296.
Baca berita TangselNetwork lainnya, di Sini.
Comments 1