TangselNetwork.id – Pelaku pembunuhan FIT (31) terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria telah tertangkap Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
WNA yang berinisial GGO (39) terbunuh pada Minggu (9/7/23) sekitar Pukul 00.30 WIB, tepat pada pintu gerbang Apartemen Paragon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Wakapolres Tangsel, Kompol Yudi Permadi menjelaskan, kejadian pembunuhan tersebut bermula ketika tersangka sedang nongkrong dan berbincang bersama para saksi.
Selain itu, tersangka bersama saksi juga sedang asik minum-minuman keras di trotoar depan Indomaret Apartemen Paragon Village Binong.
“Kemudian sekitar Pukul 00.05 WIB, korban datang dari arah jalan raya Binong mengendarai sepeda motor matic dengan kecepatan tinggi, masuk ke area Apartemen Paragon Village,” jelasnya, Selasa (11/7/23).
“Korban memberhentikan sesaat tepat depan tersangka nongkrong, lalu sepeda motor ia jalankan kembali ke belakang Apartemen Paragon,” tambahnya.
Selanjutnya, korban datang kembali dari arah luar masuk ke area apartemen.
Akibat perbuatan korban tesebut, kata Yudi, membuat tersangka tersinggung dan kesal, bahkan berteriak.
Namun, bukannya korban berhenti dan meminta maaf, malah menambah kecepatan sepeda motonya.
“Oleh karena hal tersebut, tersangka yang sedang dibawah pengaruh minuman keras, mengejar sepeda motor korban. Setelah sampai di pintu keluar, korban berhenti. Pada kesempatan itu, tersangka menarik kerah kaos korban dari arah depan, menusuk perut dan dada korban dengan pisau dapur yang diambil dari jok sepeda motor miliknya,” terangnya.
Akibat dari perbuatan tersangka, ucap Yudi, korban mengalami luka pada bagian kepala, punggung, dada, perut, lengan kiri, dan lengan kanan akibat senjata tajam.
Selanjutnya, saksi memberikan pertolongan terhadap korban dengan cara membawa korban ke rumah sakit menggunakan mobil.
“Saksi membawa korban ke RS Hermina Bitung, namun korban tidak dapat tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Sebagaimana Pasal 338 KUHP dan/atau 351 KUHP ayat 3, tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun,” pungkasnya.