Tangselnetwork.id – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap dua orang terduga pelaku penipuan penjualan iPhone. Dua orang tersebut adalah si kembar Rihana dan Rihani.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, si kembar itu tertangkap di sebuah apartemen daerah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/23).
“Rihana dan Rihani baru saja kami tangkap di M-Town Residence Gading Serpong,” kata Hengki dalam keterangannya.
Saat tertangkap, keduanya sama-sama memakai hijab putih. Bedanya, Rihana memakai baju merah mudah dan sedangkan Rihani berbaju biru garis-garis.
Hengki menjelaskan, si kembar memakai modus dengan cara menawarkan iPhone murah untuk mereka jual ulang ke reseller.
Untuk skema pembelian barang dengan mekanisme pemesanan awal (pre-order).
Dari modus yang mereka pakai, banyak korban mengaku tak mendapatkan barang setelah membayar.
“Jadi, reseller harus membayar dulu pesanannya, barulah kirim barang dalam beberapa waktu. Tapi banyak pengakuan korban tidak mendapatkan barangnya,” ungkapnya.
Pada kenyataannya, si kembar sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron, sejak awal Juni 2023.
Mereka terseret kasus penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian mencapai Rp. 35 miliar.
Selain itu juga, mereka juga terlibat melakukan aksi penggelapan mobil rental.
Menurut Hengki, sudah ada 13 laporan terhadap si kembar tersebut.
Namun pada kenyataanya, saat itu pihak kepolisian tak kunjung menangkap kedua tersangka itu.
Comments 1