TangselNetwork.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Betty Epsilon Idroos menyatakan, pemilih yang baru menginjak usia 17 tahun pada saat pemungutan suara Pemilu 2024, bisa menggunakan hak pilihnya.
Pasalnya, hal itu dimungkinkan dengan syarat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK).
“Mereka yang baru 17 tahun masih bisa mencoblos menggunakan NIK dengan menunjukkan KK” kata Betty di Jakarta, Selasa (4/7/23).
Betty menegaskan, kepemilikan NIK menjadi landasan bagi pemilih yang sudah memasuki usai 17 tahun.
Baca Juga: Menara Kujang Sapasang: Hasil Desain dari Ridwan Kamil Atas Permintaan Bupati Sumedang
Biasnya, mereka yang baru beranjak 17 tahun, belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) saat hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Lebih lanjut, Betty menjelaskan, penentuan seseorang akan berusia 17 tahun, merujuk pada data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
DP4 tersebut berasal dari Kemendagri dan hasil verifikasi lapangan oleh KPU.
“Ini menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal 4.005.275 pemilih tanpa KTP-el yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024,” terangnya.
Baca Juga: Milenial Serut Siap Dukung Tri Susanto Jadi Anggota DPRD Tangsel
Sebelumnya, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi DPT tingkat nasional 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.
jumlah DPT tersebut merupakan pemilih dari dalam negeri dan luar negeri, terdiri atas 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan.
Baca berita TangselNetwork lainnya, di Sini.