TangselNetwork.id – Hanya dalam kurun waktu seminggu, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah melakukan peneguran terhadap 731 pengendara lalu lintas pada Operasi Patuh Jaya 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil pada Senin, 22 Juli 2024 dilansir dari tangsel.info.
“Operasi untuk seminggu ini, hanya sebuah teguran kepada masyarakat untuk pengendara mobil ataupun motor,” kata AKP Agil.
Agil menjabarkan, dari 731 teguran terhadap pengendara itu, terdapat 538 teguran langsung dan 193 Etle Mobile.
Agil juga menyebutkan, hingga saat ini hanya ada tiga jenis pelanggaran pada Operasi Patuh Jaya 2024.
“Yakni tidak menggunakan helm, lawan arus, dan melanggar marka atau rambu lalu lintas,” paparnya.
Agil mengingatkan, meskipun hanya bersifat teguran, pihaknya mengimbau kepada pengguna jalan agar tertib dalam berlalu lintas.
“Imbauan kepada para pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas, dengan memakai helm, tidak melawan arus, dan tidak berboncengan lebih dari satu. Menggunakan knalpot yang sesuai standar, menggunakan safety belt (untuk kendaraan roda empat,red), serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara,” imbuhnya.
Menurut Agul, pada Operasi Patuh Jaya 2024 ini, tidak hanya sekedar memberikan sanksi terhadap pelanggar lalu lintas.
Melainkan, lanjut Agil, operasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam berlalu lintas.
“Mengedukasi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat, pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan semua orang,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk bonceng tiga (cengtri) di Operasi Patuh Jaya 2024.
Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya ini dimulai dari tanggal 15-28 Juli 2024 dengan akan menindak 14 pelanggaran di jalan.
“Operasi Patuh Jaya merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan, yang bersifat terbuka dan pelaksanaannya bersama-sama dengan TNI dan stakeholder terkait,” ungkapnya.