TangselNetwork.id – Pembangunan Perumahan Bio District BSD yang diduga melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) mendapat komentar pedas dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Alexander Prabu.
Pasalnya, pengawasan (pengendalian) proses pembangunan itu masih lemah dari dinas terkait, dan harus ada peninjauan ulang perizinannya.
Saat melihat dari gambar lokasi dan data perizinan PBG melalui surat SK-PBG-367401-xxx yang dikeluarkan oleh DPMPTSP, Alex menilai masih ada kekurangan.
Bahkan, dari aduan yang ia terima, izin pembangunan Bio District BSD yang berjumlah 64 unit itu, ternyata baru 12 unit yang mendapat izin.
Oleh karena itu, Alex menegaskan, dalam pembangunan gedung atau perumahan tidak boleh ada pelanggaran, meskipun telah mendapat izin PBG.
“Pertama, pembangunan itu tidak boleh melanggar aturan apalagi GSS. Yang kedua, saya minta DPMPTSP melihat kembali nih, bener gak nih bahwa jumlah bangunan 12 kok bertambah, itu kan salah,” ungkapnya, Kamis (18/7).
Dengan adanya dugaan pelanggaran itu, Alex meminta agar Satpol PP Tangsel untuk melakukan sidak serta menertibkan pembangunan Perumahan Bio District BSD yang berlokasi di Jalan Raya Serpong, Cilenggang, Tangsel.
“Saya minta Satpol PP nih untuk sidak, untuk menertibkan. Kita kan punya aturan, gitu. Jika perlu, dipanggil atau dihentikan dulu, lihat ijin sebenarnya. Kalau saya gitu aja,”
Menurut Alex, dugaan pelanggaran Bio District BSD yang menabrak aturan GSS itu akan menimbulkan potensi bencana longsor.
“Ngga, kalau saya melihatnya begini, kan ada izin PBG nya sekian (jumlah rumah yang dibangun-red). Satpol PP melihat bener gak jumlah gedungnya sekian, apa yang dilanggar, itu kan dia bisa nindak. Makanya kan, orang yang membangun kan itu ada izin bangunan. Menurut saya Satpol PP harus lihat, gak usah dinas teknis. Kan terlihat kasat mata, jumlah 12 ternyata sekian,alu sepadan sungainya bisa dilihat, sepadan sungai itu kan gak boleh dilanggar loh, apalagi itu supaya air bisa mengalir kemana-mana, untuk mengurai banjir, penghijauan, kalau saya lihat banyak hijau-hijaunya tuh, potensi longsor itu,” ungkapnya.
Alex memastikan, akan mempertanyakan permasalah tersebut kepada dinas-dinas terkait yang merekomendasikan izin PBG Bio District Serpong.
“Nanti saya akan tanyakan dinas terkait yang juga ikut merekomendasikan, nanti kan saya ada Rakor, pasti saya tanyakan itu,” katanya.
Alex juga menilai, pengawasan atas pembangunan perumahan di Tangsel terbilang lemah. Sebab, Satpol PP tidak tegas dalam menindak pelanggaran.
“Lalu untuk Satpol PP itu menurut saya jangan nunggu-nunggu, itu kan udah ada aduan. Aduan itu kan harus ditindaklanjuti bener atau tidaknya di lapangan. Kadang-kadang Satpol PP kita ini kan gak tegas, saya terus terang aja,” tukasnya.
“Tapi mungkin lihat, izin itu harus dilihat dong, gak mungkin, dinas mengeluarkan izin melanggar PBG, wah itu parah sih kalau melanggar itu. Kalau rencana membangun 12 jadi 64 itu kan beda dong izinnya, mengurangi biaya perizinan itu namanya,” pungkasnya.
Awak media pun mengkonfirmasi perihal itu. Namun, hingga berita ini terbit pihak pengelola Bio District BSD enggan memberikan komentarnya.