TangselNetwork.id – Subdit Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus rumah produksi film dewasa yang terjadi di Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepolisian berhasil mengamankan 5 terduga pelaku rumah produksi film porno “Kelas Bintang” dengan cara bertahap.
Mengutip Antaranews.com, bermula pada (17/7) Direktorat Tindak Pidana Siber mendapati website “Kelas Bintang” yang berisikan konten dewasa.
Selanjutnya, Polisi pun berhasil mengamankan dua tersangka yakni sang sutradara berinisial I dan kameramen (JAAS).
Penangkapan tersebut terjadi pada (31/7) di Rumah Produksi Pasar Minggu, Senin (31/7).
“Saudara I merupakan sutradara, pemilik dari rumah produksi tersebut dan selaku admin web, serta saudara JAAS selaku kameramen,” kata AKBP Ardian Satrio Utomo, Kasubdit Siber Polda Metro Jaya, Rabu (13/9).
Kemudian, penangkapan 3 tersangka lainnya pada Selasa (1/8) oleh Tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus.
Mereka adalah AIS (editor film), AT (sound engineering), dan SE (talent).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 5 telepon genggam, 2 laptop, 2 PC Komputer, 2 televisi, satu set alat syuting, 5 hardisk, dan 1 flashdisk.
AKBP Ardian mengungkapkan bahwa perekrutan para talent “Kelas Bintang” melalui media sosial.
“Jadi, cara mereka (pelaku) menggaet itu melalui Instagram atau media sosial yang lain. Mereka mengajak talent-talent tersebut untuk mau bekerja sama dalam pembuatan film porno ini,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Comments 1