TangselNetwork.id – Tepat di hari kemerdekaan HUT RI ke-79, ahli waris dari Almarhum Dasim Bin Sidah bersama ahli waris dari Almarhum Bunin Minan menggelar aksi demonstrasi di lokasi lahan milik mereka pada Sabtu (17/8).
Diketahui, lokasi atas lahan ahli waris terletak di Jalan Gelatik, RT 01 RW 03, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Para ahli waris mengklaim bahwa lahan yang mereka duduki merupakan warisan turun-temurun dari keluarga mereka.
Namun, kepemilikan lahan tersebut saat ini sedang dalam sengketa di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1214/Pdt.G/2023/PN Tng, dan 1215/Pdt.G/2023/PN Tng.
Heri Dari yang merupakan ahli waris Almarhum Dasim Bin Sidah menegaskan, ia mendapat warisan tanah seluas sekitar 3.500 meter persegi di Jalan Gelatik.
Pasalnya, berdasarkan ucapan ayahnya, Heri menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah warisan dari nenek moyangnya.
“Saya berharap penegak hukum bisa mengambil keputusan yang adil untuk para ahli waris, karena saya ini orang yang tidak punya. Saya hanya rakyat biasa yang mencari keadilan di tanah milik waris dari orang tua,” ungkapnya.
Senada, ahli waris dari Almarhum Bunin Minan, Asmat juga memiliki lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di lokasi yang sama.
Bahkan, Asmat mengaku bahwa dirinya pernah menjadi saksi dalam persidangan untuk menjelaskan batas-batas tanah tersebut.
“Saya tunjukkan batas-batasnya, seperti di sebelah timur ada tanah milik Tuan Momo, di barat ada Saut Semper, di utara sekarang jadi Tandon, sedangkan di selatan, tanahnya berbatasan dengan tanah Dasim Bin Sida,” jelasnya.
Atas adanya peristiwa sengketa lahan ini, para ahli waris beserta warga yang berkumpul dalam aksi tersebut berharap agar Pengadilan Negeri Tangerang dapat memutus perkara kepemilikan lahan dengan seadil-adilnya.
Tujuan akan tuntutannya itu, mereka hanya ingin mempertahankan hak atas tanah warisan mereka.