TangselNetwork.id – Indonesia merupakan negara hukum, yang berarti bahwa hukum menjadi landasan utama dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Disebut sebagai negara hukum karena prinsip-prinsipnya terdapat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan perwujudannya terdapat dalam praktik pemerintahan dan sistem peradilan.
Hal yang menegaskannya terdapat pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki beberapa ciri yang menandakan keberadaannya sebagai negara yang berdasarkan pada hukum, antara lain:
Supremasi Hukum
Prinsip supremasi hukum menegaskan bahwa hukum berada di atas segala hal dan semua pihak, termasuk pemerintah, wajib tunduk kepada hukum.
Ketentuan Konstitusi
Indonesia memiliki UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis yang menjadi landasan hukum tertinggi di negara ini. Dengan kata lain, UUD tersebut mengatur tentang struktur pemerintahan, hak-hak dasar warga negara, serta prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan bernegara.
Kemerdekaan Peradilan
Sistem peradilan di Indonesia juga bersifat independen dan bebas dari pengaruh politik maupun kepentingan lainnya. Sehingga, hakim memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum secara adil dan objektif.
Perlindungan Hukum
Setiap individu memiliki hak untuk dilindungi oleh hukum dan mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politiknya.
Ketentuan Hukum yang Jelas
Indonesia memiliki sistem hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang jelas dan dapat di akses oleh masyarakat. Hukum-hukum ini mengatur berbagai aspek kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya di Indonesia.
Dengan demikian, menjadi keharusan untuk berkomitmen menjaga supremasi hukum, melindungi hak-hak warga negara, dan menegakkan keadilan di seluruh aspek kehidupan bermasyarakat.