TangselNetwork.id – Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman empat pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis para pelaku diantaranya, Ferdy Sambo hukuman mati dan Putri Candrawathi hukuman penjara 20 tahun.
Kemudian, Kuat Maruf hukuman penjara 15 tahun, Ricky Rizal Wibowo hukuman penjara 13 tahun, dan Richard Eliezer (Bharada E) hukuman penjara 1,5 tahun.
Selain Bharada E, pelaku lainnya mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Tinggi Jakarta, namun ditolak.
Baca Juga: UPJ Luncurkan Buku “Indonesia City Metric”
Melalui penasihat hukum masing-masing, mereka kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.
MA menolak kasasi, namun melakukan perbaikan pidana kepada para pemohon.
Hasil Keringanan Hukum Para Pelaku
Tertuang dalam amar putusan kasasi MA terdaftar nomor perkara 813 K/Pid/2023, MA mengurangi hukuman Ferdy Sambo yang awalnya hukuman mati, menjadi penjara seumur hidup.
“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/23).
Baca Juga: Pria Tewas Akibat Terjun Bebas dari Flyover Ciputat, Polisi: Bunuh Diri
Selanjutnya, dalam putusan perkara nomor 816 K/Pid/2023, Putri Candrawathi mendapati keringanan hukuman penjara hingga setengah dari vonis pengadilan tingkat pertama dan kedua.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ucap Sobandi.
“Sementara, hukuman Kuat Maruf sebelumya 15 tahun menjadi 10 tahun dan Ricky Rizal sebelumnya 13 tahun menjadi 8 tahun penjara,” tambahnya.
Baca Juga: Keren! Pelajar MTsN 1 Tangsel Raih Prestasi Juara Lomba Robot di Korea Selatan
Putusan tersebut terjadi dalam sidang tertutup, dengan Suhadi sebagai Ketua Majelis.
Selanjutnya, Suharto Anggota Majelis 1, Jupriyadi Anggota Majelis 2, Desnayeti Anggota Majelis 3, dan Yohanes Priyana Anggota Majelis 4.
Dalam jalannya persidangan, tada dua majelis yang mempunyai pendapat berbeda atau descending opinion (DO).
“Dua majelis melakukan DO, anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati,” ungkapnya.
Baca berita TangselNetwork lainnya, di Sini
Comments 2