• Login
Kamis, 22 Januari 2026
tangselnetwork.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik
Kamis, 22 Januari 2026
tangselnetwork.id
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik
Home Feature

MA Pangkas Hukuman Empat Pelaku Pembunuh Brigadir J

Sahrul D by Sahrul D
09/08/2023
in Feature, Metropolitan, Nasional, Polisi
0 0
0
MA Pangkas Hukuman Empat Pelaku Pembunuh Brigadir J

TangselNetwork.id – Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman empat pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis para pelaku diantaranya, Ferdy Sambo hukuman mati dan Putri Candrawathi hukuman penjara 20 tahun.

Kemudian, Kuat Maruf hukuman penjara 15 tahun, Ricky Rizal Wibowo hukuman penjara 13 tahun, dan Richard Eliezer (Bharada E) hukuman penjara 1,5 tahun.

Selain Bharada E, pelaku lainnya mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Tinggi Jakarta, namun ditolak.

Baca Juga: UPJ Luncurkan Buku “Indonesia City Metric”

Melalui penasihat hukum masing-masing, mereka kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

MA menolak kasasi, namun melakukan perbaikan pidana kepada para pemohon.

Hasil Keringanan Hukum Para Pelaku

Tertuang dalam amar putusan kasasi MA terdaftar nomor perkara 813 K/Pid/2023, MA mengurangi hukuman Ferdy Sambo yang awalnya hukuman mati, menjadi penjara seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/23).

Baca Juga: Pria Tewas Akibat Terjun Bebas dari Flyover Ciputat, Polisi: Bunuh Diri

Selanjutnya, dalam putusan perkara nomor 816 K/Pid/2023, Putri Candrawathi mendapati keringanan hukuman penjara hingga setengah dari vonis pengadilan tingkat pertama dan kedua.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ucap Sobandi.

“Sementara, hukuman Kuat Maruf sebelumya 15 tahun menjadi 10 tahun dan Ricky Rizal sebelumnya 13 tahun menjadi 8 tahun penjara,” tambahnya.

Baca Juga: Keren! Pelajar MTsN 1 Tangsel Raih Prestasi Juara Lomba Robot di Korea Selatan

Putusan tersebut terjadi dalam sidang tertutup, dengan Suhadi sebagai Ketua Majelis.

Selanjutnya, Suharto Anggota Majelis 1, Jupriyadi Anggota Majelis 2, Desnayeti Anggota Majelis 3, dan Yohanes Priyana Anggota Majelis 4.

Dalam jalannya persidangan, tada dua majelis yang mempunyai pendapat berbeda atau descending opinion (DO).

“Dua majelis melakukan DO, anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati,” ungkapnya.

Baca berita TangselNetwork lainnya, di Sini

dwi11

Tags: Ferdy SamboKasasiMahkamah agungPangkas hukumanPembunuh brigadir JPutri Candrawathi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Benyamin Pastikan Pemkot Tangsel Tak Hapus Pegawai Honorer

Next Post

Pemkot Tangsel Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

Sahrul D

Sahrul D

Next Post
Pemkot Tangsel Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

Pemkot Tangsel Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Perkimta Tangsel Apresiasi Peran Pers Kawal Program Kawasan Kumuh dan RUTLH Secara Informatif dan Objektif

Perkimta Tangsel Apresiasi Peran Pers Kawal Program Kawasan Kumuh dan RUTLH Secara Informatif dan Objektif

4 minggu ago
Central of World Knowledge Gelar Webinar Mengatasi FOMO dengan Keseimbangan Hidup dan Kerja

Central of World Knowledge Gelar Webinar Mengatasi FOMO dengan Keseimbangan Hidup dan Kerja

2 bulan ago
Salah satu infrastruktur pengendalian banjir yang dibangun DSDABMBK Kota Tangsel.

Sepanjang Tahun 2025, DSDABMBK Tangsel Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Jalan hingga Pengendalian Banjir

2 bulan ago
Sukses Tekan Pengangguran Terbuka, Pemkot Tangsel Raih Penghargaan dari Kemendagri RI

Sukses Tekan Pengangguran Terbuka, Pemkot Tangsel Raih Penghargaan dari Kemendagri RI

2 bulan ago
Dekranasda Tangsel Art Festival 2025 Resmi Ditutup, Produk Lokal Kian Diminati

Dekranasda Tangsel Art Festival 2025 Resmi Ditutup, Produk Lokal Kian Diminati

2 bulan ago
Penyegaran, Walikota Benyamin Rotasi dan Mutasi Pejabat di Tangsel

Penyegaran, Walikota Benyamin Rotasi dan Mutasi Pejabat di Tangsel

2 bulan ago

Berita Populer

No Content Available
Advertising

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Category

  • Banten
  • Feature
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Metropolitan
  • Musik
  • Nasional
  • News Tangsel
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Polisi
  • Politik
  • Tips & Trik
  • TNI
  • Uncategorized

Follow Us

  • About
  • Forum
  • Contact
  • Redaksi

Copyright © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik

Copyright © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In