TangselNetwork.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai, pada 8 titik pusat perdagangan.
Sosialisasi tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan No.83 Tahun 2022.
“Hari ini kita sedang melakukan sosialisasi di beberapa titik pusat perdagangan. Baik itu Pasar Modern, Kafe, Restoran dan usaha lainnya,” ucap Pilar Saga Ichsan, Wakil Wali Kota Tangsel, Kamis (10/8/23).
Lebih lanjut, Pilar menerangkan, untuk menegakkan Perwal tersebut, tahap awal Pemkot adalah sosialisasi.
Baca Juga: MA Pangkas Hukuman Empat Pelaku Pembunuh Brigadir J
Jika nantinya masih ada yang melanggar, ucap Pilar, terkhusus yang sudah mendapatkan sosialisasi dari pihaknya, akan ada sanksi tegas.
“Sosialisasi larangan penggunaan plastik sekali pakai Ini perlu kami lakukan, agar tumbuh kesadaran dari masyarakat untuk mengurangi plastik sekali pakai,” tegasnya.
“Kita tujuannya bukan memenjarakan atau mendenda masyarakat hanya karena sampah, tapi kesadaran ini yang harus kita tumbuhkan,” tambahnya.
Baca Juga: UPJ Luncurkan Buku “Indonesia City Metric”
Kepada pelaku usaha, Pilar meminta agar lebih kreatif dalam penggunaan plastik sekali pakai.
“Penggunaan sampah plastik sekali pakai seperti sedotan, kantong plastik, mulai hindari penggunaannya. Misalkan memakai plastik cassava,” pungkasnya.
Baca berita TangselNetwork lainnya, di Sini