TangselNetwork.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberlakukan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keluarnya kebijakan tersebut, atas Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Kami akan terapkan paling lambat minggu depan, karena kami harus buat Surat Edaran (SE) Wali Kota dulu,” ucap Benyamin Davnie, Wali Kota Tangsel, ditulis Jumat (25/8).
Baca Juga: Majelis BKOMS Al-Azhar BSD Gelar LPJ dan Pemilihan Ketua Periode 2023-2024
Dari adanya penerapan WFH ini, Benyamin meminta kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengatur mekanisme pembagian kerja para stafnya.
“Kami minta kepala OPD agar membagi kerja stafnya, 50 persen di kantor dan 50 persennya lagi di rumah,” terangnya.
Benyamin menekankan, kebijakan WFH ini tidak berlaku untuk pejabat Bendahara, Pimpinan Kegiatan, dan Pengawas.
“Mereka kerja di kantor, silahkan bagi dengan shifting. Misalnya, Minggu ini di kantor dan Minggu depannya off,” pungkasnya.
Baca Juga: Apresiasi SDI Cikal Harapan BSD, Kabid Kepramukaan Tangsel Beri Sarung Loreng Pramuka
Sekedar informasi, DKI Jakarta telah memberlakukan WFH dari Senin (21/8) lalu.
Ada perbedaan kebijakan dari Tangsel, mekanisme WFH yang DKI Jakarta pakai yakni 50 pekerja saja bekerja dari rumah.
Pasalnya, penerapan WFH ini masih dalam uji coba selama tiga bulan, mulai 21 Agustus – 21 Oktober.
Baca berita TangselNetwork lainnya, di Sini.
Comments 2