TangselNetwork.id – Pemerintah akhirnya mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) libur Hari Raya Idul Adha selama tiga hari, dari tanggal 28-30 Juni 2023.
Hal ini tertera dalam SKB Menag, Menaker, dan Menpan RB No. 624 Tahun 2023 dan No. 2 Tahun 2023.
SKB tersebut tentang Perubahan Kedua tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Cuti bersama ini menghadirkan libur panjang dari Rabu hingga minggu.
Baca Juga: MA Pangkas Hukuman Empat Pelaku Pembunuh Brigadir J
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan tersebut bertujuan agar masyarakat memiliki waktu libur yang berkualitas bersama keluarga.
“Jadi, SKB-nya sedang proses tandatangan, begitu juga perpresnya,” kata Azwar Anas, Jakarta, Selasa (20/6/23).
Oleh sebab itu, Anas berharap pada libur panjang Idul Adha 2023 ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Jadi, untuk mendorong agar kualitas keluarga kita meningkat, kemudian juga ekonomi bergerak ke daerah-daerah, ya. Jadi, untuk Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama dan hari Minggunya tetap libur nasional,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, Pemerintah pasti akan menyesuaikan keputusan terkait hari libur dengan adanya perbedaan penetapan Idul Adha.
“Cuti bersama karena ada dua hari Idul Adha yang berbeda, tentu pemerintah akan menggabungnya, kita sesuaikan lah. Saya kira begitu,” jelasnya.
Baca berita TangselNetwork lainnya, di Sini