TangselNetwork.id – Buntut dari para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang teriak soal aktifitas perdagangan di sosial commerce seperti Tik Tok Shop, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) akhirnya mengeluarkan revisi UU Nomor 50 Tahun 2020.
Melalui rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo, Mendag Ri Zulkifli Hasan menandatangani revisi tersebut pada Senin (25/9).
Revisi UU No 50 Tahun 2020 ini merupakan Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga: Begadang? Hati-hati! Inilah Dampak Mengerikan Bagi Kesehatanmu
Zulkifili Hasan (Zulhas) mengatakan, Dalam Permendag yang baru ini merupakan larangan berjualan di media sosial.
Pasalnya, social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
“Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh lagi transaksi langsung, bayar langsung,” katanya, dilansir dari Detik.com.
“Jadi, hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh, tapi gak bisa jualan, gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital, tugasnya promosi,” tambahnya.
Baca Juga: 5 Tips Ampuh Melawan Rasa Malas yang Bikin Anda Produktif!
Untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi, ucap Zulhas, media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya.
Selain itu, pada Permendag baru juga mengatur soal penjualan barang dari luar negeri dan minimal transaksi pembelian barang impor.
“Barang-barang impor yang di jual di e-commerce perlakuannya juga wajib sama dengan produk dalam negeri. Misalnya, Untuk makanan harus ada sertifikasi halal,”
“Yang ketiga tidak boleh bertindak sebagai produsen,” tegasnya.
Perihal ramainya UMKM meminta penutupan Tik Tok Shop dengan hubungan adanya revisi Permendag, Zulhas enggan menyebut merek tertentu.
Ia hanya menekankan aturan ini menyasar semua social commerce yang ada, termasuk TikTok Shop.
“Kita gak pakai merek. Siapa saja,” pungkasnya.
Baca berita TangselNetwork lainnya, di Sini
Comments 1