TangselNetwork.id – Program pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Peraturan Wali Kota (Perwal) No.39 Tahun 2019 dipertanyakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tangsel, Alexander Prabu.
Untuk diketahui, program SPALD tersebut, dibuat pada masa kepemimpinan mantan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
Termaktub pada Perwal tersebut, pembangunan SPALD merupakan tanggungjawab dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).
Kepada TangselNtwork.id, Alexander Prabu dari Fraksi PSI tersebut, mengungkapkan tidak mengetahui adanya Perwal tersebut.
“Saya sih belum melihat itu ya, karena saya itu anggota sebenarnya gitu, tapi teknisnya kan belum tau, nanti pas rakor-rakor baru kita pertanyakan, ketika dia sudah keluar anggaran,” ungkapnya di Gedung DPRD, Selasa (4/6).
Alexander mengungkapkan, pada pengetahuannya, rencana program SPALD bukan terdapat pada Perwal.
Melainkan, program SPALD berada pada Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tangsel Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
“Tapi sebentar, Perwal itu mengacu kepada Perda yang lama, ya? Karena ada beberapa di Pemukiman (Dinas Perkimta) itu diubah,” ujarnya.
Apabila terdapat dua regulasi dalam satu program seperti ini, Alex khawatir akan ada tumpang tindih anggaran maupun program.
“Sebagai Banggar, ada kekhawatiran tumpang tindih anggaran atau program yang nyatanya cuma satu judul yang dikerjakan, tetapi dikerjakan dua dinas,” terangnya.
Bahkan, Alex menegaskan bahwa dua regulasi dalam satu program itu tidak boleh terjadi. Apalagi, Dinas Perkimta dan DCKTR ada di naungan komisi DPRD yang sama.
“Dengan pekerjaan yang sama? Ya, gak boleh, gak bisa! Apalagi kedua dinas ini ada di satu komisi, biasanya itu risih, ini untuk apa? Jadi kalau itu terjadi, ya gak bisa, itu gak efisiensi anggaran,” terangnya.
Perihal rencana program SPALD yang di Dinas Perkim, Alex menjelaskan rencana teknis penyelenggaraannya.
“Nah, yang waktu rakor itu kan memang di tempat-tempat kumuh. Kan, macam-macam daerah kumuh itu harus ada pengelolaan limbah satu atap, itu memang ada di Dinas Perkim, di kawasan kumuh, gitu loh. Di cipta karya (DCKTR) saya gak lihat itu, atau memang di rakor nanti saya pertanyakan ada tidaknya. Kalau ada saya tanyakan di rakor, hari Kamis saya ada Banggar,” tandasnya.
Comments 1