• Login
Rabu, 15 April 2026
tangselnetwork.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik
Rabu, 15 April 2026
tangselnetwork.id
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik
Home Opini

Sistem-sistem Hukum di Dunia, Indonesia Menganut Sistem Apa?

Sahrul D by Sahrul D
16/11/2023
in Opini, Pendidikan
0 0
0
Sistem-sistem Hukum di Dunia, Indonesia Menganut Sistem Apa?

TangselNetwork.id – Hukum adalah suatu sistem aturan yang ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas yang memiliki kekuasaan untuk mengatur perilaku dan interaksi di dalam masyarakat.

Hukum memiliki tujuan menciptakan ketertiban, keadilan, dan perlindungan terhadap hak dan kewajiban individu dalam suatu komunitas.

Berikut 6 sistem hukum dunia di berbagai belahan negara:

Civil Law

Civil Law/ Eropa Kontinental/ hukum civil adalah salah satu jenis sistem hukum yang berbasis pada peraturan tertulis dan kode hukum.

Kata “civil law” lahir dari zaman kaisar Justianus bernama Corpus Juris Civilis pada abad VI sebelum masehi. Hukum civil merupakan tradisi hukum yang berasal dari hukum Roma dan hingga kini banyak tersebar di daratan benua Eropa.

Ciri dari hukum ini berpaku pada teks hukum formal, dengan panduan yang jelas dan terperinci. Jadi, kurang bergantung pada keputusan pengadilan (preseden).

Negara-negara yang memakai sistem hukum ini biasanya memiliki kodifikasi hukum secara komprehensif. Cakupan aspek dari hukum civil ialah hukum perdata, kontrak, properti, dan hukum pidana.

Contoh negara dengan sistem hukum ini Prancis, Jerman, Spanyol, dan sebagian besar negara di Eropa Kontinental. Indonesia juga termasuk salah satu negara yang menganut sistem hukum ini.

Common Law

Common Law/ anglo saxon/ anglo-amerika/ hukum umum adalah sistem hukum yang di dominasi pada keputusan pengadilan.

Dalam hal ini, pengadilan memilik peran penting. Biasanya memakai dalil dari keputusan pengadilan terdahulu. Sistem hukum ini kebalikan dari civil law.

Baca Juga: Poseka 2023, SMK 3 Muhmmadiyah Tangsel Ambil Peran Broadcasting dan Penggalangan Dana Palestina

Kata “common law” lahir pada abad pertengahan Inggris. Common merupakan dari bahasa Inggris yang merujuk pada sesuatu yang bersifat umum atau bersama-sama. Sehingga, dapat diartikan sebagai “hukum bersama” atau “hukum umum”. Common law bisa dikatakan kebalikan dari civil law.

Negara-negara yang menerapkan sistem ini adalah negara persemakmuran inggris, diantaranya Amerika, Inggris, Malaysia, dan lain sebagainya.

Religius Law

Religius law/ hukum agama adalah hukum yang bersumber dari ajaran agama tertentu. Cakupan hukum agama ialah panduan tentang moral, kewajiban, ritual, dan sanksi pelanggar.

Yang menerapkan hukum agama adalah agama-agama Samawi. Berikut hukum agama yang ada di dunia:

– Agama Islam (hukum Islam) bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Negara-negara yang memakai hukum Islam diantaranya Arab Saudi, Iran, Pakistan, Afghanistan, Yaman, dan lain-lain.

– Agama Kristen Katolik (Hukum Kanonik/ Gereja Katolik) bersumber dari Al-Kitab, doktrin gereja, dan kode hukum kanonik (codex luris Canonici). Negara yang menerapkan hukum Kanonik ialah Kota Vatikan (negara kecil yang secara geografis terletak dalam Kota Romaz Itali).

– Agama Yahudi (Halakhah) bersumber dari Kitab Taurat. Interpretasi pengembangan hukum dilakukan oleh para Rabbi, dan pengaplikasian hukum nya ada di pengadilan agama yang biasa disebut Beit Din.

Customary Law

Customary Law/ hukum adat/ hukum tradisional/ hukum lokal adalah sistem hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tertentu yang berpaku pada tradisi atau kebiasaan dan norma-norma lokal.

Ciri-ciri dari hukum adat ini adalah tradisi yang telah mengental pada masyarakat dan warisan norma hukum dari pendahulu atau leluhur.

Pada hukum adat ini, pemegang otoritas hukum ada di tangan tokoh masyarakat (sesepuh).

Customary law ini dapat ditemui berbagai wilayah di seluruh dunia, terutama di Afrika, Asia, dan Amerika Latin.

Afrika Law

Afrika Law atau Sub-Sahara adalah hukum yang berorientasi pada komunitas. Jadi, setiap warga wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku pada komunitasnya masing-masing.

Sub-Sahara merujuk pada wilayah geografis di Afrika yang terletak di selatan Gurun Sahara. Ini mencakup sebagian besar benua Afrika, kecuali bagian utara yang melibatkan negara-negara seperti Maroko, Aljazair, Mesir, dan Libya yang terletak di utara Gurun Sahara.

Pengaruh adanya sistem hukum ini kaya akan keragaman etnis, budaya, dan geografis. Sedangkan, utara Afrika lebih terpengaruh oleh sejarah dan faktor-faktor ekonomi yang berbeda.

Far East Law

Far East Law atau hukum Asia Timur jauh adalah sistem hukum yang menekankan pada harmoni dan tatanan sosial.
Hukum ini menghindari konflik secara terbuka, karena konflik terbuka akan menimbulkan disintegrasi perpecahan pada tatanan sosial.

Oleh sebabnya, masyarakat dengan sistem hukum ini lebih memilih menyelesaikan masalah atau konflik dengan cara media non litigasi (peradilan).

Adapun negara yang menganut sistem hukum Asia Timur Jauh ialah Jepang, Filipina, Sri Lanka, dan negara lain.

Baca Juga: Perdana, Porseka Tangsel Segera Hadir, Seribu Peserta Telah Menanti!

Pada dasarnya, setiap negara memiliki sistem hukumnya sendiri, karena hukum terbentuk dari beragam aspek, dan pastinya dari 6 sistem hukum itu, ada yang mereka prioritaskan atau menjadi patokan dalam memutuskan permasalahan.

Penting untuk diingat bahwa manusia dan hukum itu memiliki hubungan erat dan saling mempengaruhi. Sebab, hukum mencerminkan nilai-nilai dan norma masyarakat, sementara masyarakat membentuk dan memengaruhi perkembangan hukum.

Hubungan antara manusia dan hukum juga tidak selalu bersifat biner atau satu arah. Mestinya, hubungan tersebut berjalan dinamis dan kompleks, mencerminkan dinamika budaya, sosial, dan politik dalam suatu masyarakat.

Baca berita TangselNetwork lainnya, di Sini

dwi11

Tags: Anglo SaxonCivil LawCommon LawFar East LawReligius LawSistem Hukum Dunia
ShareTweetSendShare
Previous Post

Begini Cara Hindarkan Anak dari Kecanduan Gadget

Next Post

Belum Nikah? Nih, Cara Efektif Kelola Dana Pernikahan

Sahrul D

Sahrul D

Next Post
Belum Nikah? Nih, Cara Efektif Kelola Dana Pernikahan

Belum Nikah? Nih, Cara Efektif Kelola Dana Pernikahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Polres Tangsel dan Polsek Jajaran Buka Penitipan Kendaraan, Ini Caranya

Polres Tangsel dan Polsek Jajaran Buka Penitipan Kendaraan, Ini Caranya

1 bulan ago
Safari Ramadhan Penuh Berkah, SMSI Tangsel Gandeng Pesantren Samawa Saluran Puluhan Bingkisan

Safari Ramadhan Penuh Berkah, SMSI Tangsel Gandeng Pesantren Samawa Saluran Puluhan Bingkisan

1 bulan ago
Hari Pertaman Walikota Tangsel Benyamin saat safari ramadan tahun 2026

Safari Ramadan Tangsel 2026, Benyamin Salurkan Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji

2 bulan ago
Baznas Tangsel salurkan bantuan ke Bencana Aceh

Baznas Tangsel Salurkan Bantuan ke Aceh, Walikota Benyamin: Ini Wujud Kepedulian Warga Tangsel untuk Sesama

2 bulan ago
Walikota Benyamin saat buka kegiatan Pelatihan dan Uji Sertifikasi Kompetensi Jabatan Kerja Tukang Pasang Rangka Baja Ringan tahun 2026

Pemkot Tangsel Cetak SDM Konstruksi Berkualitas, 150 Tenaga Terampil Ikuti Sertifikasi Nasional

2 bulan ago
Ruang Kelas Siswa SDN Babakan 01 Tangsel

SDN Babakan 01 Tangsel Kini Lebih Layak, Nyaman dan Modern

2 bulan ago

Berita Populer

No Content Available
Advertising

Arsip

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Category

  • Banten
  • Feature
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Metropolitan
  • Musik
  • Nasional
  • News Tangsel
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Polisi
  • Politik
  • Tips & Trik
  • TNI
  • Uncategorized

Follow Us

  • About
  • Forum
  • Contact
  • Redaksi

Copyright © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik

Copyright © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In