TangselNetwork.id – Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak fundamental, inheren, dan melekat pada setiap individu yang mempunyai dasar hukum kuat
Hak-hak ini melibatkan aspek-aspek seperti kebebasan, martabat, persamaan, dan keadilan.
Konsep HAM mencakup hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta dinyatakan dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional.
HAM mengakui nilai-nilai dasar kemanusiaan dan mengharapkan perlakuan yang adil, setara, dan menghormati martabat setiap individu tanpa diskriminasi.
Selain UUD 1945, dasar hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia melibatkan beberapa instrumen hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM): Memberikan landasan hukum lebih rinci terkait HAM di Indonesia.
2. Pancasila dan Pembukaan UUD 1945: Mengandung nilai-nilai universal HAM yang menjadi dasar filosofis bagi negara Indonesia.
3. Konvensi Internasional: Indonesia juga menjadi pihak dalam berbagai perjanjian internasional yang berkaitan dengan HAM, seperti ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) dan ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights).
Penting untuk dicatat, HAM dianggap inheren pada setiap individu dan tidak dapat direbut oleh siapapun, karena HAM bukanlah sesuatu yang diberikan oleh negara atau pihak lain.
Sebaliknya, HAM melekat pada martabat manusia itu sendiri. Konsep ini mengakui bahwa setiap individu, hanya karena menjadi manusia, memiliki hak-hak tertentu yang tidak dapat pihak lain ambil atau cabut
Pandangan ini mencerminkan pemahaman bahwa HAM bersifat universal, tak terpisahkan, dan melekat pada hakikat kemanusiaan.
Meskipun negara atau individu dapat melanggar atau melindungi hak-hak ini, prinsip dasarnya, merebut atau mencabut HAM itu tetap tidak bisa.
Sebab, HAM merupakan bagian integral dari keberadaan manusia.