TangselNetwork.id – Ikatan Keluarga Alumni (Ika) Universitas Pamulang (Unpam) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus Muhyani (58), seorang peternak kambing di Kota Serang.
Muhyani menjadi tersangka karena menikam Waldi yang mencuri kambing ternak miliknya.
Dalam ekspose yang Kepala Kejati Banten pimpin , Didik Farkhan menjelaskan, Muhyani melakukan pembelaan terpaksa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP.
“Ika Unpam mengapresiasi Kejati Banten yang mengedepankan nilai-nilai keadilan masyarakat dan menjalankan fungsi sebenarnya dari jaksa,” ujar Isram, Kepala Departemen Hukum Ika Unpam,dalam siaran pers, Jumat (16/12).
Isram menyatakan bahwa kasus ini menjadi teladan bagi Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus memperhatikan aspek-nilai keadilan dan hati nurani, bukan sekadar mencocokkan bunyi pasal.
Untuk itu, Isram menganggap, dalam tindakan yang diambil oleh Kepala kejati Banten, menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
“Didik Farkhan sebagai Kepala Kejati Banten adalah pemimpin yang mengambil tindakan konkret dengan menerbitkan SKPP,” ungkapnya.
Sebagai perwakilan Ika Unpam, Isram berharap bahwa langkah-langkah positif ini dapat menjadi inspirasi bagi instansi hukum lainnya.
“Penegakan hukum yang tidak hanya memenuhi ketentuan pasal, tetapi juga mengedepankan keadilan dan nilai kemanusiaan,” tandasnya.
Awal Mula Kejadian
Sebelumnya beredar pemberitaan, seorang peternak asal Kampung Ketileng, Teritih, Walantaka, Kota Serang, memergoki dua pencuri yang hendak mengambil kambing ternak nya.
Kemudian, aksi duel pun terjadi. Pencuri (Waldi) menggunakan golok, sedangkan Muhyani memakai gunting yang biasa ia pakai untuk kebutuhan sehari-harinya.
Waldi terluka dan melarikan diri, hinga akhirnya tewas di tengah sawah karena lukanya yang parah.
Peristiwa tersebut tejadi pada Februari 2023 lalu, hingga penetapan Muhyani menjadi tersangka penganiayaan pada 15 September 2023.
Sehingga, Muhyani didakwa dengan ancaman 7 tahun penjara sesuai pasal 351 ayat (3) KUHP.
Namun, pada 13 Desember 2023, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.
Makasih infonya! Berita di sini selalu up to date dan relevan. Buat yang suka pendekin link, V.af recommended banget! Cek di V.af ya. Terima kasih lagi buat kontennya! ????????