• Login
Selasa, 21 Juli 2026
tangselnetwork.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik
Selasa, 21 Juli 2026
tangselnetwork.id
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik
Home Banten

Ika Unpam Apresiasi Kejati Banten Terbitkan SKPP Kasus Muhyani

Redaksi by Redaksi
17/12/2023
in Banten
0 0
0
Ika Unpam Apresiasi Kejati Banten Terbitkan SKPP Kasus Muhyani

TangselNetwork.id – Ikatan Keluarga Alumni (Ika) Universitas Pamulang (Unpam) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus Muhyani (58), seorang peternak kambing di Kota Serang.

Muhyani menjadi tersangka karena menikam Waldi yang mencuri kambing ternak miliknya.

Dalam ekspose yang Kepala Kejati Banten pimpin , Didik Farkhan menjelaskan, Muhyani melakukan pembelaan terpaksa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP.

“Ika Unpam mengapresiasi Kejati Banten yang mengedepankan nilai-nilai keadilan masyarakat dan menjalankan fungsi sebenarnya dari jaksa,” ujar Isram, Kepala Departemen Hukum Ika Unpam,dalam siaran pers, Jumat (16/12).

Isram menyatakan bahwa kasus ini menjadi teladan bagi Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus memperhatikan aspek-nilai keadilan dan hati nurani, bukan sekadar mencocokkan bunyi pasal.

Untuk itu, Isram menganggap, dalam tindakan yang diambil oleh Kepala kejati Banten, menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

“Didik Farkhan sebagai Kepala Kejati Banten adalah pemimpin yang mengambil tindakan konkret dengan menerbitkan SKPP,” ungkapnya.

Sebagai perwakilan Ika Unpam, Isram berharap bahwa langkah-langkah positif ini dapat menjadi inspirasi bagi instansi hukum lainnya.

“Penegakan hukum yang tidak hanya memenuhi ketentuan pasal, tetapi juga mengedepankan keadilan dan nilai kemanusiaan,” tandasnya.

Awal Mula Kejadian

Sebelumnya beredar pemberitaan, seorang peternak asal Kampung Ketileng, Teritih, Walantaka, Kota Serang, memergoki dua pencuri yang hendak mengambil kambing ternak nya.

Kemudian, aksi duel pun terjadi. Pencuri (Waldi) menggunakan golok, sedangkan Muhyani memakai gunting yang biasa ia pakai untuk kebutuhan sehari-harinya.

Waldi terluka dan melarikan diri, hinga akhirnya tewas di tengah sawah karena lukanya yang parah.

Peristiwa tersebut tejadi pada Februari 2023 lalu, hingga penetapan Muhyani menjadi tersangka penganiayaan pada 15 September 2023.

Sehingga, Muhyani didakwa dengan ancaman 7 tahun penjara sesuai pasal 351 ayat (3) KUHP.

Namun, pada 13 Desember 2023, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.

dwi11

Tags: IKA UnpamKejati BantenMuhyani Peternak Kambing
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dinkes Tangsel Temukan 64 Kasus baru Penularan COVID-19

Next Post

Tangsel Raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya 2023, Benyamin: Komitmen Pengarusutamaan Gender

Redaksi

Redaksi

Next Post
Tangsel Raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya 2023, Benyamin: Komitmen Pengarusutamaan Gender

Tangsel Raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya 2023, Benyamin: Komitmen Pengarusutamaan Gender

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Jelang Hari Pertama Sekolah, Pilar Pastikan Bus Sekolah Gratis Tangsel Siap Beroperasi

Jelang Hari Pertama Sekolah, Pilar Pastikan Bus Sekolah Gratis Tangsel Siap Beroperasi

6 hari ago
Jangan Terlewat! SPMB Tahap II SMP Negeri Tangsel Resmi Dibuka

Jangan Terlewat! SPMB Tahap II SMP Negeri Tangsel Resmi Dibuka

3 minggu ago
Peringatan Tahun Baru Islam di Tangsel Hadirkan dr. Aisah Dahlan

Peringatan Tahun Baru Islam di Tangsel Hadirkan dr. Aisah Dahlan

3 minggu ago
61 Aparatur DSDABMBK tingkat kelurahan dan kecamatan saat mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi K3.

Perkuat Budaya Keselamatan, DSDABMBK Tangsel Tingkatkan Kompetensi K3 Puluhan Aparatur

4 minggu ago
186 Unit Bedah Rumah Tangsel Rampung Akhir Juni 100 Persen

186 Unit Bedah Rumah Tangsel Rampung Akhir Juni 100 Persen

4 minggu ago
Polsek Pondok Aren Tegaskan Pelaku Penusukan Ibu di Pondok Pucung Tidak Gila

Polsek Pondok Aren Tegaskan Pelaku Penusukan Ibu di Pondok Pucung Tidak Gila

1 bulan ago

Berita Populer

No Content Available
Advertising

Arsip

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Category

  • Banten
  • Feature
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Metropolitan
  • Musik
  • Nasional
  • News Tangsel
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Polisi
  • Politik
  • Tips & Trik
  • TNI
  • Uncategorized

Follow Us

  • About
  • Forum
  • Contact
  • Redaksi

Copyright © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik

Copyright © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In