TangselNetwork.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan kebijakan program bantuan potongan harga pembelian motor listrik roda dua.
Dari program tersebut, masyarakat akan mendapatkan potongan harga untuk pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) sebesar Rp. 7 Juta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenperin Nomor 21 Tahun 2023, perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023.
“Program bantuan ini syaratnya adalah WNI minimal 17 tahun dan memiliki e-KTP. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” kata Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/8/).
“Potongan harga pembelian motor listrik yang didapat masyarakat, pemerintah yang akan membayarnya,” tambahnya.
Untuk proses pembeliannya, dealer mesti melakukan pemerikasaan data pembeli melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Sistem tersebut telah tersedia di Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Agus menyatakan, perubahan kebijakan tersebut guna percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik.
Selain itu, dari perubahan kebijakan itu juga akan berdampak positif terhadap peningkatan investasi dan perluasan tenaga kerja.
“Banyak dampak positifnya. Perubahan kebijakan ini juga dapat mewujudkan Indonesia yang lebih bersih,” tandasnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi menyatakan, akan mendongkrak minat masyarakat dalam pembelian KBL.
“Dari perubahan kebijakan ini, kami optimis pemerintah akan mencapai targetnya, 200.000 unit terjual hingga Desember 2023,” cetusnya.
Kekinian, Industri mulai banyak menyiapkan KBL. Sebab, permintaan bukan hanya dari masyarakat, melainkan beberapa instansi pemerintah juga akan menggunakan kendaraan listrik.
Tak hanya itu, industri sepeda motor listrik kian banyak yang ingin menjadi mitra pemerintah.
“Sudah ada 14 perusaahan dengan 30 motor listrik yang bermitra dengan pemerintah. Pastinya akan terus bertambah,” pungkasnya.
Comments 1