TangselNetwork.id – Sejumlah Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) melakukan unjuk rasa di Gedung Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menuntut evaluasi kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) mengenai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang.
Dalam Aksi tersebut, puluhan mahasiswa melakukan konvoi dari Kampus Unpam Viktor, hingga pukul 13.30 WIB mereka menggelar aksi di depan Gerbang Puspemkot Tangsel.
Koordinator aksi, Adi Prayitno menyatakan, aksi ini berisikan tuntutan kepada Pemkot Tangsel agar menertibkan truk-truk besar yang melintas di luar jam operasional.
Adi mengungkapkan, Pemkot Tangsel telah lalai memperhatikan aturan jam operasional yang peraturannya ada pada Perwal No. 58 tahun 2019.
Sehingga, mahasiswa Unpam menjadi korban atas kelalaian tersebut, meninggal karena kecelakaan terlindas truk pada Selasa (27/5).
Baca Juga: Laka Lantas di Jalan Ciater Barat Rawabuntu Tewaskan Mahasiswi Unpam
Adi beranggapan, jika pihak Dinas Perhubungan Tangsel menjalankan Perwal No. 58 Tahun 2019 sebagaimana mestinya, kejadian naas yang menimpa mahasiswi Unpam tersebut tidak akan terjadi.
“Pemkot telah mengatur jam operasional truk barang dalam Perwal nomor 58 tahun 2019, tetapi realitas di lapangan dan praktiknya itu nol, nihil. Kepala dinas perhubungan beserta pemerintahan kota Tangsel tidak benar-benar tegas menjalankan kinerjanya sesuai dengan aturan yang tertuang,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (31/5).
Adi menyebutkan, kecelakaan yang melibatkan truk-truk bandel hingga merenggut nyawa mahasiswa tidak hanya terjadi sekali.
Untuk itu, karena adanya kelalaian atas Perwal tersebut, massa aksi mendesak agar Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Tangsel dicopot dari jabatannya.
“Kami mendesak copot segera kepala dinas, karena ini kejadian sudah ketiga kalinya, karena tidak ada pencegahan. Apakah kita akan menunggu jatuhnya nyawa lagi, baru evaluasi? Kan tidak,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Kota Tangsel, Ika mengatakan, pihaknya memiliki keterbatasan menjalankan kewenangan menertibkan truk-truk besar.
“Kita juga terbatas dengan hal-hal kewenangan tadi. Maka itu, kita harus lakukan koordinasi bagaimana dengan (truk yang beroperasi) di jalan provinsi, yang di perbatasan bagaimana,” ungkapnya.
Dengan begitu, Ika beranggapan bahwa Perwal No. 58 Tahun 2019 mestinya ada pembaharuan.
“Nah, ini sudah 5 tahun kan, dari 2019 ya sekarang hampir 5 tahun. Ya, memang ini sudah wayahnya untuk di evaluasi. Dan untuk penegakannya harus ada penegasan lagi,” tandasnya.
azithromycin 500 tabs