Tangselnetwork.id – Geger di media sosial adanya penjualan produk Red Wine merek Nabidz terdapat label halal.
Pada kesempatannya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham menegaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah menerbitkan sertifikasi halal tersebut.
Aqil menyebutkan, memang sebelumnya ada produk minuman merek Nabidz mengajukan sertifikasi halal, namun bukan untuk produk wine, melainkan jus buah.
“Sebenarnya izinnya itu kan jus buah, ini kita lagi investigasi, apakah oleh pelaku usaha atau reseller-nya, sehingga ada kontroversi,” kata Aqil, Jumat (28/7/23).
Sebab adanya dugaan pemalsuan label halal tersebut, BPJPH pun memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523.
“Sertifikatnya sudah diblokir ya, sudah di-take down. Enggak ada lagi di sistem kita. Dia juga sudah menyatakan, mengakui dan menerima. Dia akan meneruskan proses sertifikasi halalnya secara reguler,” ungkapnya.
Dalam hal ini, pihak Nabidz mengklaim bahwa produk minumannya halal.
Namun, BPJH meminta kepadanya untuk membuktikan melalui audit serta jalur sertifikasi reguler.
“Kita akan buktikan di dalam audit. kita minta mereka daftar. Ini kan halal menurut keyakinannya,” ucapnya.
Perlu diketahui, pihak Nabidz mengajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 lalu.
Melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH), pengajuan tersebut telah BPJH verifikasi dan validasi.
Namun, Aqil menegaskan kembali bahwa produk yang Nabidz ajukan tersebut adalah jus buah, bukan wine.
“Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, kami tidak menemukan adanya pelanggaran. Selanjutnya, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” pungkasnya.
Comments 1