TangselNetwork.id –Mahkamah Agung (MA) telah meresmikan Larangan nikah beda agama dan keyakinan.
Keputusan tersebut telah MA sahkan dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.
SEMA itu tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Kedepannya, Melalui SEMA yang telah Ketua MA Muhammad Syarifuddin tandatangani, para hakim tidak boleh mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama.
Baca Juga: Pria Tewas Akibat Terjun Bebas dari Flyover Ciputat, Polisi: Bunuh Diri
“Ya benar” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, Rabu (19/7/23).
SEMA ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar-umat berbeda agama.
Atas keputusan MA, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi pun ikut menyuarakan.
Menurutnya, keputusan ini terhubung pada Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan, pencatatan pernikahan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan pengadilan.
Baca Juga: Keren! Pelajar MTsN 1 Tangsel Raih Prestasi Juara Lomba Robot di Korea Selatan
Oleh sebabnya, Teguh menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berada dalam ranah regulasi, termasuk terhadap pelayanan pencatatan perkawinan.
“Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama pada Dinas Dukcapil, sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan,” pungkasnya.
Baca berita TangselNetwork lainnya, di Sini