TangselNetwork.id – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah memutuskan 13 pemilik usaha depot jamu yang menjual minuman keras (miras) dengan membayar denda masing-masing Rp 205 Ribu.
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh Hakim Ketua PN Tangerang, Lenny M Napitupuluh, S.H., M.H., melalui Zoom Meeting, Rabu (19/7/23).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pihaknya melakukan razia pada Sabtu (15/7/23).
Baca Juga: Fenomena El Nino, Pemkot Tangsel Himbau Masyarakat Gunakan Masker
Razia ini, lanjut Fachrul, tepatnya di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Pasar Kemis, Panongan, Balaraja dan Cikupa.
Para pemilik usaha depot jamu itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Warung-warung, kios-kios depot jamu, tidak boleh menjual minuman beralkohol baik Golongan A, B dan C,” tegasnya.
Akibat dari perbuatannya, ucap Fachrul, hakim telah memutuskan terdakwa denda sebesar Rp 205 ribu atau kurungan penjara selama 7 hari.
“Dendanya mulai dari Rp 205 Ribu hingga Rp 500 Ribu dan akan disetorkan ke kas daerah,” ungkapnya.
Sebelumnya, kata Fachrul, Satpol PP mendapati 35 pedagang yang terjaring menjual miras.
Namun, baru 13 orang yang mengikuti sidang tipiring.
“Yang tidak hadir sidang tipiring, harus segera menyelesaikan kewajibannya,” pungkasnya.
Baca berita TangselNetwork lainnya, di Sini
Comments 1