TangselNetwork.id – Sejumlah Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) kembali menggelar aksi demonstrasi mengenai evaluasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019.
Pantauan di lokasi, massa aksi membawa spanduk yang bertuliskan ‘Desak Walkot Pecat Kadishub Tangsel’.
Dalam unjuk rasa tersebut, massa aksi sempat membakar ban, hingga tidur di jalanan yang membuat macet arus lalu lintas.
Untuk diketahui, aksi tersebut merupakan buntut dari adanya salah seorang Mahasiswa Unpam Fakultas Hukum meninggal dunia akibat kecelakaan dengan truk muatan yang beroperasi bukan dalam jam kerja.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ahmad Bungasna mengungkapkan, aksi ini merupakan jilid kedua dengan tuntutan yang sama.
Adapun aksi kali ini, Bungasna menyebutkan, terdapat tiga tuntutan atas kajian dari Perwal Nomor 58 Tahun 2019.
Tuntutan pertama yakni Pemkot Tangsel mesti melakukan evaluasi terhadap truk-truk yang masih beroperasi bukan pada jam kerja.
Tuntutan yang kedua, Pemkot Tangsel harus mengevaluasi Perwal Nomor 58 Tahun 2019 yang mengatur jam kerja operasi truk bermuatan.
Terakhir, massa aksi mendesak Pemkot agar melakukan pencopotan Kadishub Tangsel, karena dinilai tidak dapat mengontrol Perwal tersebut.
“Kami membawa tiga tuntutan yang menurut kajian kami kelalaian dari Pemkot. Karena peraturan itu keluar dari Pemkot, artinya tidak ada ketegasan dari pemkot yang telah mengakibatkan teman kami meninggal dunia,” ungkapnya, Selasa (10/6).
Bungasna menyatakan, aksi jilid dua ini masih tidak di respon oleh Pemkot Tangsel. Sehingga, ia mengancam akan ada aksi jilid ketiga dengan massa yang lebih besar.
“Aksi kedua ini juga tidak di respon dengan baik, dan akan menggelar aksi jilid yang ketiga dan insyaallah mahasiswa Unpam akan bergabung dalam solidaritas ini,” tandasnya.