TangselNetwork.id – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Andi Irawan mengatakan, wilayahnya masuk dalam daftar rawan terjadinya pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.
Hal itu merujuk pada hasil kajian indeks Kerawanan pemilu (IKP) pada Pemilu 2019 lalu.
Sehingga, daerahnya tersebut saat ini masuk kedalam daftar wilayah berpotensi banyaknya pelanggaran pemilu.
“Se-Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang masuk dalam kategori daerah rawan ketiga pelanggaran Pemilu,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (1/2/23).
Andi mengungkapkan, Kabupaten Tangerang sendiri di pemilu 2019 lalu, masuk pada tingkat kerawanan sedang.
Dalam sub dimensi pelanggaran hak pilih, berada di angka kerawanan 80,82 poin.
Sedangkan, kata Andi, indeks tingkat kerawanan pelanggaran kampanye, menembus angka 100 poin.
“Untuk titik kerawanan berada pada tiga kecamatan dari 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang, yakni Kecamatan Keronjo, Sepatan Timur, dan Kelapa Dua,” ujarnya.
Andi menyebutkan, dugaan jenis pelanggaran yang terjadi tidak akan jauh berbeda dengan Pemilu tahun 2019, seperti politik uang, politik identitas, dan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Untuk itu, pihaknya pun menyiapkan berbagai upaya pencegahan serta penguatan tugas pengawasan pada Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Andi menyatakan, pihaknya telah melakukan kajian pembacaan suasana, kondisi, dan situasi pra tahapan Pemilu 2024.
“Kita lakukan kajian untuk pencegahan pelanggaran pemilu, dengan pembacaan suasana, kondisi, dan situasi pra tahapan pemilu,” terangnya.
Sementara itu, Kordinator Divisi Humas, Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang, Zulfikar menambahkan, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada Parpol, Caleg, ataupun Calon Bupati yang melakukan pelanggaran dala Pilkada dan Pemilu.
“Kami akan tindak tegas siapapun yang melanggar aturan,” tandasnya.