TangselNetwork.id – Dalam Peraturan Walikota (Perwal) No.39 Tahun 2019 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tentang Rancangan Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (RISPALD) terdapat program pembangunan fisik Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) SPALD.
Pada tabel rencana tahap satu jangka mendesak dalam Perwal tersebut, Pemkot Tangsel menunjuk Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) untuk melakukan pembebasan lahan IPLT dengan waktu pelaksanaan di tahun 2020.
Selanjutnya, pada tabel rencana tahap dua jangka pendek, DCKTR mesti sudah memulai pembangunan fisik IPLT dengan waktu pelaksanaan tahun 2022.
Meski sudah adanya rencana tahapan tersebut, hingga kini dinas terkait belum terdengar melakukan pembebasan lahan, apalagi pembangunan fisik IPLT.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Tangsel Fraksi PSI, Emanuella Ridayati atau akrab disapa Rida, memberikan penjelasannya.
Rida menegaskan, program pembangunan IPLT sudah masuk dalam perencanaan, namun hingga saat ini belum ada update atas program tersebut.
“Program pembangunan IPLT yang direncanakan untuk tahun 2022 memang telah dimasukkan dalam perencanaan. Namun, sampai sekarang belum di update lagi mengenai status implementasi program pada tahun 2022,” ungkapnya, Selasa (4/6).
Selanjutnya, mengenai UPTD SPALD, Rida menyatakan belum ada pembentukannya. Sebab, SPALD nya pun belum terlaksana.
“Dalam Peraturan Walikota disebutkan bahwa pembentukan UPTD adalah salah satu langkah yang direncanakan untuk mengelola SPALD. Namun, SPALD masih belum terimplementasi,” tutupnya.