TangselNetwork.id – Pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya telah menjebloskan Putri Candrawathi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Rabu (23/8).
Lebih lanjut, Syarif menyebutkan, terlaksananya eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Ya, betul (Putri Candrawathi dieksekusi), per hari kemarin ke Lapas Pondok Bambu” kata Syarif.
Baca Juga: Apresiasi SDI Cikal Harapan BSD, Kabid Kepramukaan Tangsel Beri Sarung Loreng Pramuka
Sementara, untuk tiga pelaku lainnya yang juga mendapati kortingan hukuman, sedang menunggu proses eksekusi.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 8 Agustus 2023, Putri Candrawathi mendapati pengurangan hukum dari pidana 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Ketiga pelaku lainnya, Ferdy Sambo awalnya hukuman mati, menjadi penjara seumur hidup, Kuat Maruf sebelumnya 15 tahun menjadi 10 tahun dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Putusan tersebut terjadi dalam sidang tertutup, dengan Suhadi sebagai Ketua Majelis.
Selanjutnya, Suharto Anggota Majelis 1, Jupriyadi Anggota Majelis 2, Desnayeti Anggota Majelis 3, dan Yohanes Priyana Anggota Majelis 4.
Dalam jalannya persidangan, ada dua majelis yang mempunyai pendapat berbeda atau descending opinion (DO)
Dua orang yang melakukan DO tersebut ialah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca berita TangselNetwork lainnya, di Sini.