TangselNetwork.id – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tahun 2021 di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada Rabu (29/11).
Kali ini, agenda pembacaan Nota Keberatan/Eksepsi dari Penasehat Hukum (Endang Hadrian) terdakwa Sugiman, yang merupakan tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan sebelumnya, JPU mendakwa Sugiman telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa meminjam bendera PT. Arkindo.
Pasalnya, terdapat penggunaan bendera PT. Akindo untuk mengikuti lelang di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri dan memasukan data-data yang tidak benar dalam dokumen penawaran lelang di PT. PCM tersebut.
Dugaan Salah Dakwaan
Dalam eksepsinya, Endang Hadrian menyampaikan bahwa pihak yang meminjam bendera PT. Arkindo untuk mengikuti lelang proyek pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tersebut adalah saksi Jhony Husban.
Hal ini terbukti dalam perjanjian kerjasama proyek yang Terdakwa Ir. Tb. Abu Bakar Rasyid tandatangani selaku Direktur Utama PT. Arkindo dengan saksi Jhony Husban.
“Jadi, karena pihak yang meminjam bendera PT. Arkindo untuk mengikuti lelang adalah Saksi Jhony Husban, maka yang harusnya jadi terdakwa adalah saksi Jhony Husban, bukan terdakwa Sugiman,” ujar Endang.
Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Prematur
Selain itu, dalam eksepsinya Endang juga menyatakan, pihak yang melakukan perbuatan memasukan data yang tidak benar dalam dokumen penawaran lelang adalah saksi Jhony Husban.
Sebab, Jhony Husban berperan aktif membuat dan mengirim dokumen administrasi penawaran lelang tersebut ke PT. PCM.
“Hal ini tertulis juga dalam surat Dakwaan Penuntut Umum pada halaman 10, paragraf kedua dan ketiga. Jadi yang harusnya jadi terdakwa adalah saksi Jhony Husban dan bukan terdakwa Sugiman,” ungkapnya.
Keputusan JPU Prematur
Kemudian, Endang memaparkan bahwa dalam persidangan eksepsi juga telah terungkap bahwa perkara korupsi pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tahun 2021 di PT. PCM ini masih sangat prematur dan terkesan adanya paksakan.
Baca Juga: Capaian Pemkot Tangsel di Tahun 2023: Dari Investasi hingga Ketahanan Pangan
Sebab, perkara ini didasarkan pada adanya perkara wanprestasi atas Perjanjian Kontrak Nomor : 003/HKPCM/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 antara PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri dengan PT. Arkindo – PT. Marina Cipta Pratama KSO yang telah dimenangkan oleh dua PT Tersebut.
Kemenangan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang No. 121/Pdt.G/2023/PN.Srg tanggal 12 April 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 175/PDT/2023/PT.BTN tanggal 20 Juli 2023 yang saat ini sedang tahap pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung.
“Jadi, seharusnya Jaksa Penuntut Umum menunggu perkara perdatanya selesai terlebih dahulu sampai ada Putusan Pengadilan Perdata yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Kerugian Negara Dihitung BPK, Bukan Lembaga Lain
Pada persidangan tadi, Endang mengatakan, sudah terungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.001.544.764,- yang Penuntut Umum dakwa juga masih prematur.
Sebab, dalam surat dakwaan tidak disebutkan kerugian keuangan negara itu dihitung dan dinyatakan oleh Lembaga mana.
“Ingat loh, UU BPK dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 jelas mengatakan bahwa lembaga negara yang berwenang menghitung dan menyatakan ada atau tidak adanya kerugian negara itu, Badan Pemeriksa Keuangan, bukan Lembaga lain,” ucap Endang kepada awak media.
Endang berharap, pada perkara ini Majelis Hakim bisa cermat dan bijaksana dalam melihat fakta yang terungkap pada sidang eksepsi.
“Karena putusan Perdata PN Serang No. 121 tahun 2023 dalam pertimbangan hukumnya jelas loh, bilang perkara pidana ini seharusnya nunggu putusan perdata inkracht dulu,” terangnya.
“Apabila tetap dilanjutkan, ini terkesan jadi perkara yang dipaksakan,” tutupnya.
Baca berita TangselNetwork lainnya, di Sini