• Login
Senin, 14 September 2026
tangselnetwork.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik
Senin, 14 September 2026
tangselnetwork.id
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik
Home Banten

Sidang Eksepsi Kedua Dugaan Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari, Penasehat Hukum: Adanya Pemaksaan Kasus

Sahrul D by Sahrul D
30/01/2024
in Banten
0 0
0
Sidang Eksepsi Kedua Dugaan Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari, Penasehat Hukum: Adanya Pemaksaan Kasus

TangselNetwork.id – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tahun 2021 di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada Rabu (29/11).

Kali ini, agenda pembacaan Nota Keberatan/Eksepsi dari Penasehat Hukum (Endang Hadrian) terdakwa Sugiman, yang merupakan tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan sebelumnya, JPU mendakwa Sugiman telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa meminjam bendera PT. Arkindo.

Pasalnya, terdapat penggunaan bendera PT. Akindo untuk mengikuti lelang di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri dan memasukan data-data yang tidak benar dalam dokumen penawaran lelang di PT. PCM tersebut.

Dugaan Salah Dakwaan

Dalam eksepsinya, Endang Hadrian menyampaikan bahwa pihak yang meminjam bendera PT. Arkindo untuk mengikuti lelang proyek pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tersebut adalah saksi Jhony Husban.

Hal ini terbukti dalam perjanjian kerjasama proyek yang Terdakwa Ir. Tb. Abu Bakar Rasyid tandatangani selaku Direktur Utama PT. Arkindo dengan saksi Jhony Husban.

“Jadi, karena pihak yang meminjam bendera PT. Arkindo untuk mengikuti lelang adalah Saksi Jhony Husban, maka yang harusnya jadi terdakwa adalah saksi Jhony Husban, bukan terdakwa Sugiman,” ujar Endang.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Prematur

Selain itu, dalam eksepsinya Endang juga menyatakan, pihak yang melakukan perbuatan memasukan data yang tidak benar dalam dokumen penawaran lelang adalah saksi Jhony Husban.

Sebab, Jhony Husban berperan aktif membuat dan mengirim dokumen administrasi penawaran lelang tersebut ke PT. PCM.

“Hal ini tertulis juga dalam surat Dakwaan Penuntut Umum pada halaman 10, paragraf kedua dan ketiga. Jadi yang harusnya jadi terdakwa adalah saksi Jhony Husban dan bukan terdakwa Sugiman,” ungkapnya.

Keputusan JPU Prematur

Kemudian, Endang memaparkan bahwa dalam persidangan eksepsi juga telah terungkap bahwa perkara korupsi pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tahun 2021 di PT. PCM ini masih sangat prematur dan terkesan adanya paksakan.

Baca Juga: Capaian Pemkot Tangsel di Tahun 2023: Dari Investasi hingga Ketahanan Pangan

Sebab, perkara ini didasarkan pada adanya perkara wanprestasi atas Perjanjian Kontrak Nomor : 003/HKPCM/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 antara PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri dengan PT. Arkindo – PT. Marina Cipta Pratama KSO yang telah dimenangkan oleh dua PT Tersebut.

Kemenangan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang No. 121/Pdt.G/2023/PN.Srg tanggal 12 April 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 175/PDT/2023/PT.BTN tanggal 20 Juli 2023 yang saat ini sedang tahap pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung.

“Jadi, seharusnya Jaksa Penuntut Umum menunggu perkara perdatanya selesai terlebih dahulu sampai ada Putusan Pengadilan Perdata yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Kerugian Negara Dihitung BPK, Bukan Lembaga Lain

Pada persidangan tadi, Endang mengatakan, sudah terungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.001.544.764,- yang Penuntut Umum dakwa juga masih prematur.

Sebab, dalam surat dakwaan tidak disebutkan kerugian keuangan negara itu dihitung dan dinyatakan oleh Lembaga mana.

“Ingat loh, UU BPK dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 jelas mengatakan bahwa lembaga negara yang berwenang menghitung dan menyatakan ada atau tidak adanya kerugian negara itu, Badan Pemeriksa Keuangan, bukan Lembaga lain,” ucap Endang kepada awak media.

Endang berharap, pada perkara ini Majelis Hakim bisa cermat dan bijaksana dalam melihat fakta yang terungkap pada sidang eksepsi.

“Karena putusan Perdata PN Serang No. 121 tahun 2023 dalam pertimbangan hukumnya jelas loh, bilang perkara pidana ini seharusnya nunggu putusan perdata inkracht dulu,” terangnya.

“Apabila tetap dilanjutkan, ini terkesan jadi perkara yang dipaksakan,” tutupnya.

Baca berita TangselNetwork lainnya, di Sini

dwi11

Tags: Dugaan KorupsiEndang HadrianPelabuhan WarnasariPT Arkindo
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari, Kuasa Hukum: Dakwan JPU Prematur

Next Post

Keren, Wadasari Tangsel Jadi Tempat Destinasi Jawa!

Sahrul D

Sahrul D

Next Post
Keren, Wadasari Tangsel Jadi Tempat Destinasi Jawa!

Keren, Wadasari Tangsel Jadi Tempat Destinasi Jawa!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Bagikan Masker ke Warga

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Bagikan Masker ke Warga

3 hari ago
PJJ Tangsel Diperpanjamg Selama Dua Hari, 8-9 September 2026

PJJ Tangsel Diperpanjamg Selama Dua Hari, 8-9 September 2026

6 hari ago
Disperkimta Tangsel Libatkan Warga Awasi Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkungan

Disperkimta Tangsel Libatkan Warga Awasi Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkungan

2 minggu ago
Grand Final Sayembara Batik Tangsel, Pilar Dorong Desainer Lokal Tembus Tingkat Global

Grand Final Sayembara Batik Tangsel, Pilar Dorong Desainer Lokal Tembus Tingkat Global

2 minggu ago
Program Bedah Rumah 2026 Tangsel Rampung, 329 Unit Berhasil Diperbaiki

Program Bedah Rumah 2026 Tangsel Rampung, 329 Unit Berhasil Diperbaiki

3 minggu ago
Tasyakuran HUT ke-81 RI, Walikota Benyamin Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan

Tasyakuran HUT ke-81 RI, Walikota Benyamin Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan

4 minggu ago

Berita Populer

Penurunan Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Tangsel, Pilar: Generasi Muda Harapan Bangsa

Penurunan Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Tangsel, Pilar: Generasi Muda Harapan Bangsa

4 minggu ago
Tangsel Mengaji, Pemkot Perkuat Peran Guru Ngaji hingga Berikan Insentif

Tangsel Mengaji, Pemkot Perkuat Peran Guru Ngaji hingga Berikan Insentif

4 minggu ago
Advertising

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Category

  • Banten
  • Feature
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Metropolitan
  • Musik
  • Nasional
  • News Tangsel
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Polisi
  • Politik
  • Tips & Trik
  • TNI
  • Uncategorized

Follow Us

  • About
  • Forum
  • Contact
  • Redaksi

Copyright © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik

Copyright © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In