TangselNetwork.id – Kasus dugaan korupsi “Pekerjaan Pembangunan Akses Pelabuhan Warnasari” memasuki pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang, dengan agenda Pembacaan Eksepsi oleh Penasehat Hukum terdakwa Sugiman.
Penasehat Hukum Sugiman, Dr. Endang Hadrian. S.H., M.H., menyatakan bahwa pembacaan eksepsi pada Rabu (29/1123) terdapat adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp. 7.001.544.764.
Pasalnya, kerugian tersebut penyebabnya adalah tidak terlaksananya pekerjaan pembangunan akses Pelabuhan Warnasari, karena tanah yang akan di bangun bukan milik PT. PCM selaku pemilik pekerjaan, melainkan milik PT. Krakatau Daya Listrik.
Menurut Endang, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbilang prematur. Sebab, dalam perkara tersebut masih ada perkara perdata yang tengah di periksa dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
Endang menyebutkan, PT. Arkindo selaku pemenang lelang proyek, setelah menerima uang muka sebesar Rp. 7.001.544.764 tersebut, langsung melaksanakan pekerjaan Pembangunan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun (Design and Build) Akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Tahun 2021 di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri.
Dalam hal ini, PT. Arkindo telah melakukan pekerjaan awal, membersikan lahan yang akan dilakukan pembangunan sesuai dengan kontrak kerja, Pengukuran Lapangan, Test Pit, Sondir dan Boring.
Namun, pada saat melakukan pekerjaan-pekerjaan awal tersebut, tiba-tiba PT. Krakatau Daya Listrik (anak perusahaan PT. Krakatau Steel) melarang PT. Arkindo melanjutkan pekerjaan, karena tanah tersebut adalah miliknya yang belum dibeli/dibebaskan atau dimintakan izinya oleh PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri.
PT Arkindo Ajukan Somasi
Atas kejadian tersebut, PT. Arkindo meminta penjelasan kepada PT. PCM, akan tetapi pihak PT. PCM hanya memberikan janji-janji akan segera menyelesaikan perizinan lahan tersebut kepada PT. Krakatau Daya Listrik.
“PT. PCM hanya janji-janji dan tidak ada kejelasan mengenai perizinan lahan tersebut, kemudian PT. Arkindo mengajukan somasi kepada PT. PCM, tapi dari jawaban somasi tidak memberikan kepastian mengenai perizinan lahan milik PT. Krakatau Daya Listrik,” ungkap Endang, ditulis Kamis (30/11).
Akhirnya, PT. Arkindo mengajukan Gugatan Perdata Wanprestasi terhadap PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri di Pengadilan Negeri Serang, yang kemudian telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang No. 121/Pdt.G/2022/PN.Srg tanggal 12 April 2023.
“Putusan pengadilan tersebut menyatakan PT.PCM tidak membebaskan lahan untuk Pembangunan Akses Pelabuhan Warnasari merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Saat ini perkara dalam tahap pemeriksaan di tingkat kasasi,” jelas Endang.
Masih menurut Endang, berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956, pemeriksaan pidana harus diputuskan antara dua pihak tertentu.
Apabila putusan hanya di satu pihak, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
“Oleh karena itu, perkara ini premature untuk diajukan di persidangan,” singkatnya.
Dalam perkara perdata ini, Endang menyatakan tidak ada penyebutan instansi atau lembaga mana yang melakukan perhitungan kerugian negara tersebut.
Sedangkan, lanjut Endang, berdasarkan hukum yang berwenang, untuk melakukan penghitungan atau mendeclare adanya kerugian negara adalah BPK.
“Oleh sebab itu, dalam perkara ini belum ada kerugian negara, karena yang melakukan penghitungan terhadap keuangan negara tidak jelas dari instansi mana. Untuk itu, perkara ini premature,” tandasnya.
Comments 1