• Login
Sabtu, 18 April 2026
tangselnetwork.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik
Sabtu, 18 April 2026
tangselnetwork.id
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik
Home Banten

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari, Kuasa Hukum: Dakwan JPU Prematur

Sahrul D by Sahrul D
30/01/2024
in Banten
0 0
0
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari, Kuasa Hukum: Dakwan JPU Prematur

TangselNetwork.id – Kasus dugaan korupsi “Pekerjaan Pembangunan Akses Pelabuhan Warnasari” memasuki pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang, dengan agenda Pembacaan Eksepsi oleh Penasehat Hukum terdakwa Sugiman.

Penasehat Hukum Sugiman, Dr. Endang Hadrian. S.H., M.H., menyatakan bahwa pembacaan eksepsi pada Rabu (29/1123) terdapat adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp. 7.001.544.764.

Pasalnya, kerugian tersebut penyebabnya adalah tidak terlaksananya pekerjaan pembangunan akses Pelabuhan Warnasari, karena tanah yang akan di bangun bukan milik PT. PCM selaku pemilik pekerjaan, melainkan milik PT. Krakatau Daya Listrik.

Menurut Endang, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbilang prematur. Sebab, dalam perkara tersebut masih ada perkara perdata yang tengah di periksa dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Endang menyebutkan, PT. Arkindo selaku pemenang lelang proyek, setelah menerima uang muka sebesar Rp. 7.001.544.764 tersebut, langsung melaksanakan pekerjaan Pembangunan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun (Design and Build) Akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Tahun 2021 di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri.

Dalam hal ini, PT. Arkindo telah melakukan pekerjaan awal, membersikan lahan yang akan dilakukan pembangunan sesuai dengan kontrak kerja, Pengukuran Lapangan, Test Pit, Sondir dan Boring.

Namun, pada saat melakukan pekerjaan-pekerjaan awal tersebut, tiba-tiba PT. Krakatau Daya Listrik (anak perusahaan PT. Krakatau Steel) melarang  PT. Arkindo melanjutkan pekerjaan, karena tanah tersebut adalah miliknya yang belum dibeli/dibebaskan atau dimintakan izinya oleh PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri.

PT Arkindo Ajukan Somasi

Atas kejadian tersebut, PT. Arkindo meminta penjelasan kepada PT. PCM, akan tetapi pihak PT. PCM hanya memberikan janji-janji akan segera menyelesaikan perizinan lahan tersebut kepada PT. Krakatau Daya Listrik.

“PT. PCM hanya janji-janji dan tidak ada kejelasan mengenai perizinan lahan tersebut, kemudian PT. Arkindo mengajukan somasi kepada PT. PCM, tapi dari jawaban somasi tidak memberikan kepastian mengenai perizinan lahan milik PT. Krakatau Daya Listrik,” ungkap Endang, ditulis Kamis (30/11).

Akhirnya, PT. Arkindo mengajukan Gugatan Perdata Wanprestasi terhadap PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri di Pengadilan Negeri Serang, yang kemudian telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang No. 121/Pdt.G/2022/PN.Srg tanggal 12 April 2023.

 “Putusan pengadilan tersebut menyatakan PT.PCM tidak membebaskan lahan untuk Pembangunan Akses Pelabuhan Warnasari merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Saat ini perkara dalam tahap pemeriksaan di tingkat kasasi,” jelas Endang.

Masih menurut Endang, berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956, pemeriksaan pidana harus diputuskan antara dua pihak tertentu.

Apabila putusan hanya di satu pihak, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

“Oleh karena itu, perkara ini premature untuk diajukan di persidangan,” singkatnya.

Dalam perkara perdata ini, Endang menyatakan tidak ada penyebutan instansi atau lembaga mana yang melakukan perhitungan kerugian negara tersebut.

Sedangkan, lanjut Endang, berdasarkan hukum yang berwenang, untuk melakukan penghitungan atau mendeclare adanya kerugian negara adalah BPK.

“Oleh sebab itu, dalam perkara ini belum ada kerugian negara, karena yang melakukan penghitungan terhadap keuangan negara tidak jelas dari instansi mana. Untuk itu, perkara ini premature,” tandasnya.

dwi11

Tags: Dugaan KorupsiPelabuhan WarnasariPT ArkindoPT Krakatau Daya ListrikPT PCMPT Pelabuhan Cilegon Mandiri
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tips Praktis Agar Gigi Jadi Putih dan Bersih

Next Post

Sidang Eksepsi Kedua Dugaan Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari, Penasehat Hukum: Adanya Pemaksaan Kasus

Sahrul D

Sahrul D

Next Post
Sidang Eksepsi Kedua Dugaan Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari, Penasehat Hukum: Adanya Pemaksaan Kasus

Sidang Eksepsi Kedua Dugaan Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari, Penasehat Hukum: Adanya Pemaksaan Kasus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Polres Tangsel dan Polsek Jajaran Buka Penitipan Kendaraan, Ini Caranya

Polres Tangsel dan Polsek Jajaran Buka Penitipan Kendaraan, Ini Caranya

1 bulan ago
Safari Ramadhan Penuh Berkah, SMSI Tangsel Gandeng Pesantren Samawa Saluran Puluhan Bingkisan

Safari Ramadhan Penuh Berkah, SMSI Tangsel Gandeng Pesantren Samawa Saluran Puluhan Bingkisan

1 bulan ago
Hari Pertaman Walikota Tangsel Benyamin saat safari ramadan tahun 2026

Safari Ramadan Tangsel 2026, Benyamin Salurkan Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji

2 bulan ago
Baznas Tangsel salurkan bantuan ke Bencana Aceh

Baznas Tangsel Salurkan Bantuan ke Aceh, Walikota Benyamin: Ini Wujud Kepedulian Warga Tangsel untuk Sesama

2 bulan ago
Walikota Benyamin saat buka kegiatan Pelatihan dan Uji Sertifikasi Kompetensi Jabatan Kerja Tukang Pasang Rangka Baja Ringan tahun 2026

Pemkot Tangsel Cetak SDM Konstruksi Berkualitas, 150 Tenaga Terampil Ikuti Sertifikasi Nasional

2 bulan ago
Ruang Kelas Siswa SDN Babakan 01 Tangsel

SDN Babakan 01 Tangsel Kini Lebih Layak, Nyaman dan Modern

2 bulan ago

Berita Populer

No Content Available
Advertising

Arsip

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Category

  • Banten
  • Feature
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Metropolitan
  • Musik
  • Nasional
  • News Tangsel
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Polisi
  • Politik
  • Tips & Trik
  • TNI
  • Uncategorized

Follow Us

  • About
  • Forum
  • Contact
  • Redaksi

Copyright © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News Tangsel
  • Banten
  • Metropolitan
  • Politik
  • Komunitas
  • Opini
  • Tips & Trik

Copyright © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In